![]() |
Ilustrasi |
Comunitynews | Kab. Tangerang – Praktik penahanan ijazah oleh pihak yang memberikan pinjaman kembali menjadi sorotan.
Seorang ibu rumah tangga berinisial J, warga Kecamatan Sepatan Induk, Kabupaten Tangerang, mengaku telah menyerahkan ijazah milik adik kandungnya sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp3 juta kepada seorang rentenir.
Dalam keterangannya kepada media, J menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan seizin sang adik, berinisial Z. Pinjaman tersebut dilakukan secara pribadi tanpa diketahui oleh suaminya.
Namun, kasus ini menjadi lebih kompleks ketika pihak rentenir, yang disebut berinisial " L", dikonfirmasi oleh media melalui sambungan telepon WhatsApp. L mengaku memiliki alasan kuat untuk menahan ijazah tersebut.
"Saya menahan ijazah itu bukan tanpa sebab. Utang dari inisial J itu bukan hanya yang Rp3 juta saja," ungkap L .
Suami J, Surgani, membenarkan bahwa dirinya juga memiliki riwayat pinjaman dengan L. Ia menyebutkan bahwa pada awal tahun 2024 dirinya pernah meminjam uang sebesar Rp17 juta. Selama kurun waktu hingga pertengahan 2025, ia mengklaim telah melakukan pembayaran yang totalnya mencapai lebih dari Rp40 juta.
"Kalau dihitung-hitung, saya sudah membayar jauh melebihi pokok utangnya. Tapi ijazah itu tetap ditahan. Saya sudah mencoba menyelesaikannya secara baik-baik, bahkan saya tidak menuntut kelebihan uang yang telah saya bayar. Tapi rentenir itu justru menyewa pengacara dan menyomasi saya," ujar Surgani kepada awak media, Senin (5/8).
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sepatan. Ia membawa sejumlah bukti pembayaran, termasuk cetakan transfer dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa total pelunasan sudah jauh melebihi utang pokok.
"Saya laporkan kasus ini karena sudah tidak ada etika baik. Saya punya bukti angsuran lengkap, dari pinjaman Rp17 juta sampai total pembayaran saya yang mencapai Rp40 juta," tambahnya.
Aris