Comunitynews | Kab. Tangerang, – Kasus penahanan ijazah oleh rentenir kembali menjadi sorotan. Seorang ibu rumah tangga berinisial Z warga kp.babulak RT O04/002 sepatan kec sepatan induk, kabupaten Tangerang mengaku telah menjaminkan ijazah milik adik kandungnya kepada seorang rentenir demi mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp3 juta.
Menurut keterangan Z, keputusan itu diambil atas persetujuan sang adik, yang diketahui berinisial J. Pinjaman dilakukan secara pribadi dan tanpa sepengetahuan suaminya.
“Saya pinjam uang Rp3 juta dengan jaminan ijazah adik saya. Tapi diminta mengembalikan Rp4,5 juta dalam dua minggu,” ujarnya saat ditemui awak media.
Suami Z, Sughani, mengungkapkan keterkejutannya ketika mengetahui adanya penagihan dari rentenir tersebut. “Awalnya saya tidak tahu istri saya meminjam uang. Saya baru tahu saat rentenir datang menagih. Setelah saya tanya, ternyata ijazah adiknya dijadikan jaminan,” ucapnya.
Meskipun utang telah dilunasi, Z menyebut ijazah adiknya belum dikembalikan oleh pihak pemberi pinjaman. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan karena dokumen tersebut penting untuk keperluan kerja dan administrasi pendidikan.
Sughani menilai praktik semacam ini sangat meresahkan dan mengarah pada aktivitas ilegal. Ia menyoroti bahwa kegiatan yang dijalankan oknum rentenir tersebut diduga menyimpang dari ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, karena lebih menyerupai bisnis jasa keuangan tanpa izin resmi.
“Kegiatan seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan masyarakat kecil. Rentenir seperti ini harus ditindak, karena sudah menjadi penyakit sosial,” tegasnya.
Aris