CILEGON – Penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko terus didorong Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengadakan kegiatan Sharing Knowledge Manajemen Risiko yang berlangsung di ruang rapat kantor setempat, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini menjadi sarana transfer pengetahuan kepada jajaran pegawai, khususnya dalam meningkatkan kemampuan mengenali serta mengantisipasi potensi risiko yang mungkin muncul selama pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keikutsertaan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., dalam Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat Lanjut Qualified Risk Management Professional (QRMP) pada 12–16 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Goyandi menyampaikan berbagai pemahaman mengenai penerapan manajemen risiko sebagai salah satu aspek penting dalam menjaga efektivitas dan akuntabilitas organisasi.
Ia menilai, setiap pegawai memiliki peran dalam memastikan potensi risiko dapat diketahui sejak awal sehingga langkah pencegahan maupun penanganan dapat dilakukan secara tepat.
"Manajemen risiko merupakan hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Setiap pegawai perlu memiliki kesadaran untuk mengenali potensi risiko sejak dini, memahami dampaknya, serta mengambil langkah antisipasi yang tepat. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel," ungkap Goyandi.
Lebih lanjut, ia berharap pengetahuan yang dibagikan dalam kegiatan tersebut tidak berhenti pada pemahaman teori semata, melainkan dapat diterapkan oleh seluruh pegawai dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sesuai tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, kesadaran terhadap pengelolaan risiko perlu dibangun sebagai budaya kerja bersama, bukan sekadar kegiatan untuk memenuhi kebutuhan administrasi organisasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berupaya memperkuat sistem tata kelola kelembagaan, mendorong profesionalisme aparatur, serta menanamkan nilai integritas dan tanggung jawab dalam lingkungan kerja.
Upaya tersebut diharapkan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan kinerja organisasi, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.




