ADS

ads

,

Iklan

Warga Bengkulu Apresiasi Pengukuran Tanah Terjadwal, Proses Lebih Pasti

7 Okt 2026, 07:28 WIB Last Updated 2026-10-07T00:28:53Z

BENGKULU – Kepastian jadwal menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan pertanahan. Hal ini dirasakan Tardi Obertin, warga Kota Bengkulu, yang mengaku terbantu dengan penerapan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu.


Pria berusia 56 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut merasakan langsung perubahan dalam proses pengukuran tanah untuk keperluan pendaftaran tanah pertama kali. Setelah mengajukan permohonan, petugas segera melakukan tindak lanjut hingga pengukuran dapat dilaksanakan pada hari yang sama.


Tardi menyebut, respons cepat petugas menjadi pengalaman positif yang membuat proses pengurusan tanah terasa lebih mudah dan terarah.


“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujarnya setelah menggunakan layanan tersebut pada September lalu.


Baginya, kepastian mengenai waktu pelaksanaan dan petugas yang menangani pengukuran memberikan nilai tambah dalam pelayanan. Dengan informasi jadwal yang lebih jelas, masyarakat dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan aktivitas sehari-hari tanpa harus menunggu dalam ketidakpastian.


“Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” jelasnya.


Program Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu langkah pembaruan pelayanan yang diperkenalkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026. Program ini mengatur batas waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari. Sementara itu, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari setelah kegiatan pengukuran selesai.


Adanya batas waktu tersebut memberikan acuan yang lebih terukur bagi masyarakat dalam mengikuti proses administrasi pertanahan. Dengan demikian, pemohon memiliki gambaran mengenai tahapan yang harus dilalui sekaligus waktu yang dibutuhkan dalam proses pelayanan.


Tardi menilai, kejelasan jadwal sangat membantu karena masyarakat dapat memanfaatkan waktunya secara lebih efektif.


“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” katanya.


Ia pun berharap pelayanan dengan sistem terjadwal dapat terus berjalan dengan baik dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pengukuran tanah untuk proses sertipikasi.


Menurutnya, kemudahan dan kepastian yang diberikan diharapkan mampu mendorong masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen kepemilikan tanah.


“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” tutup Tardi.


Penerapan layanan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan pertanahan, terutama dalam memberikan kepastian prosedur, efisiensi waktu, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

(GE/FA)

Iklan

iklan