ADS

ads

,

Iklan

Pengadaan Forklift Disnaker Cilegon Disorot, Dikonfirmasi Bungkam

1 Okt 2026, 12:17 WIB Last Updated 2026-10-05T01:00:36Z


 

CILEGON,Comunitynews—Polemik pengadaan alat berat berupa forklift di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menjadi sorotan. Pasalnya, hingga beberapa pekan setelah upaya konfirmasi dilakukan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Disnaker terkait proses pengadaan, pertimbangan teknis, hingga urgensi kebutuhan alat tersebut.


Upaya memperoleh informasi kembali dilakukan awak media dengan mendatangi Kantor Disnaker Kota Cilegon pada Kamis (1/10/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus memperoleh informasi yang berimbang mengenai pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.


Namun, saat berada di lokasi, awak media belum berhasil mendapatkan penjelasan dari pejabat yang berwenang. Petugas pelayanan hanya menanyakan apakah sebelumnya telah terdapat janji atau agenda pertemuan dengan pihak Disnaker.


Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Ketua BP2 Tipikor Aliansi Indonesia, Agus Gultom. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran publik, terlebih ketika menyangkut pengadaan barang dan aset pemerintah.


Agus mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar kebutuhan pengadaan, spesifikasi barang, proses pemilihan penyedia, serta manfaat yang diharapkan dari pembelian forklift tersebut.


“Kalau pengadaan menggunakan anggaran pemerintah, tentu masyarakat berhak mengetahui dasar kebutuhan dan prosesnya. Penjelasan mengenai spesifikasi, pertimbangan teknis, pemilihan penyedia, serta manfaat barang tersebut perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.


Selain proses pengadaan, Agus juga menyoroti informasi mengenai lokasi penyedia forklift yang disebut berada di luar wilayah Jabodetabek.


Menurutnya, apabila penyedia berada cukup jauh dari lokasi pengguna barang, aspek teknis seperti layanan purna jual, pemeliharaan, ketersediaan suku cadang, serta dukungan teknis perlu menjadi bagian dari pertimbangan yang dapat dijelaskan kepada publik.


“Bukan persoalan penyedianya berada di mana. Yang penting adalah apakah pemilihan tersebut memiliki dasar pertimbangan yang jelas, efisien, memenuhi kebutuhan teknis dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Semua itu seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen dan kajian yang ada,” katanya.


Agus menilai, pertanyaan mengenai pengadaan tersebut semestinya dapat dijawab oleh pihak terkait melalui mekanisme informasi publik maupun forum klarifikasi yang sesuai.


Ia juga mendorong agar Pemerintah Kota Cilegon, termasuk Inspektorat, melakukan penelaahan administratif apabila memang terdapat pertanyaan atau informasi yang perlu diklarifikasi terkait proses pengadaan.


“Pengawasan bukan berarti langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Justru pemeriksaan atau penelaahan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia hingga penggunaan barang,” tutur Agus.




Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan langkah sesuai kewenangan apabila di kemudian hari ditemukan dokumen atau informasi yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.


Menurut Agus, keterbukaan pemerintah dalam memberikan penjelasan dapat mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


“Prinsipnya sederhana, ketika ada pertanyaan publik mengenai penggunaan uang negara, pemerintah perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen. Dengan begitu masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpulan sepihak,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnaker Kota Cilegon maupun Pemerintah Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait pertanyaan mengenai pengadaan forklift tersebut.


Media tetap membuka ruang bagi Disnaker Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.



Editor : RED


Iklan

iklan