SERANG,Comunitynews— Kuasa hukum terdakwa Deni Marzuki, Ayuk F. Shahab, mempertanyakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ia menyoroti dugaan aliran dana, keterlibatan sejumlah pihak, hingga alasan beberapa nama yang disebut dalam keterangannya belum ditahan.
Dalam keterangannya kepada awak media Pada, Senin (12/10/2026), Ayuk menyebut perkara Deni Marzuki terdaftar dengan nomor 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Srg.
Menurut Ayuk, kliennya baru mulai bertugas ketika persoalan pengumpulan dana yang di permasalahkan diduga telah berlangsung pada bulan dan tahun sebelumnya Sk Kerja Klien nya Berlaku.
Ia mempertanyakan bukti yang menunjukkan adanya penerimaan atau aliran dana ke rekening pribadi Deni Marzuki.
“Kami mempertanyakan dasar keterlibatan klien kami, terutama terkait kronologi penugasan dan bukti aliran dana yang dituduhkan,” ujarnya.
Pertanyakan Status Sejumlah Pihak
Ayuk turut menyoroti nama Federico Aditya Pasha, yang disebut menjabat Kasi Pengukuran, dan Fathurrahman, yang disebut menjabat Kasi Sengketa. Selain itu, ia menyebut Paberio Saut Napitupulu dan Haris Sobirin yang disebut sebagai Korsub PHP.
Menurut keterangan Ayuk, dua pejabat yang disebut sebagai kasi diduga berkaitan dengan temuan uang saat operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan dua nama lainnya diduga Nida Farida,Dini Liliani berkaitan dengan proses pengumpulan dana.
Ia juga mempertanyakan status Nida Farida dan Dini Liliani yang, menurut keterangannya, masih berstatus saksi meskipun diduga mengetahui proses awal pengumpulan dana dan menerima aliran uang melalui rekening pribadi.
Ayuk meminta agar penanganan perkara terhadap seluruh pihak dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Meski demikian, dugaan keterlibatan maupun penerimaan dana oleh nama-nama tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak berwenang. Status sebagai saksi juga tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Pertanyakan Tindakan terhadap Mobil Istri Terdakwa
Selain persoalan aliran dana, Ayuk mempersoalkan tindakan hukum terhadap mobil yang disebut milik istri Deni Marzuki.
Ia menyatakan kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang dari orang tua istri kliennya dan kini telah dikembalikan.
Menurutnya, setiap tindakan hukum terhadap aset perlu didasarkan pada ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti kepemilikan serta asal-usul dana pembelian kendaraan.
Minta Kejaksaan Berikan Penjelasan
Ayuk Selaku Penasehat Hukum menegaskan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi. Namun, ia meminta agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak terdakwa maupun pihak lain yang terkait.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kejaksaan mengenai dasar penanganan perkara Deni Marzuki, dugaan aliran dana, status hukum pihak-pihak yang disebut, serta tindakan terhadap kendaraan milik istri terdakwa.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi pihak kejaksaan belum diperoleh.
Media tetap membuka ruang bagi pihak kejaksaan dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses persidangan di PN Serang diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diuji di persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






