ADS

ads

,

Iklan

Klarifikasi ke Kejari Serang Belum Mendapat Tanggapan, Koalisi Aksi Rakyat Banten Dorong Transparansi

13 Okt 2026, 16:11 WIB Last Updated 2026-10-13T09:56:39Z


SERANG, Comunitynews — Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg belum mendapatkan penjelasan substantif saat melakukan kunjungan langsung ke kantor Kejari Serang, Selasa (13/10/2026).



Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nomor perkara itu menjadi pokok yang perlu di perjelas melalui konfirmasi kepada pihak berwenang agar informasi yang di sampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.



Berdasarkan keterangan petugas di kantor Kejari Serang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sedang tidak berada di kantor karena menjalankan tugas dinas luar. Petugas menyampaikan bahwa awak media akan dihubungi melalui WhatsApp apabila telah tersedia informasi lebih lanjut.



Kunjungan awak media juga telah dicatat melalui buku tamu daring, termasuk pendataan identitas menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Namun, hingga kunjungan tersebut berlangsung, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari kedua pejabat yang hendak ditemui.



Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Umum Koalisi Aksi Rakyat Banten, R. Gunawan, mendorong Kejari Serang agar memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait pokok persoalan yang hendak dikonfirmasi.



Menurutnya, keterbukaan informasi dan respons yang jelas dari institusi penegak hukum penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, informasi mengenai perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus disampaikan secara cermat, berdasarkan fakta, serta tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.



“Konfirmasi dan klarifikasi diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kami berharap pihak kejaksaan dapat memberikan penjelasan resmi sesuai kewenangan dan fakta yang ada,” demikian pokok dorongan Koalisi Aksi Rakyat Banten agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.



Meski demikian, belum diperolehnya jawaban saat kunjungan berlangsung tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penolakan dari pihak Kejari Serang. Ketidak hadiran pejabat yang hendak ditemui juga telah disampaikan oleh petugas dengan alasan sedang menjalankan tugas dinas luar.



Oleh karena itu, awak media tetap membuka ruang bagi Kejari Serang untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, serta penjelasan resmi mengenai perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg sesuai dengan informasi yang dapat disampaikan kepada publik.



Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh klarifikasi substantif dari pejabat Kejari Serang yang hendak ditemui.


Media tetap membuka ruang hak jawab klarifikasi bagi kejaksaan negri kota serang sebagaimana di atur oleh undang undang pers.


Iklan

iklan