CILEGON — Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan terus dilakukan Pemerintah Kota Cilegon bersama Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama serta Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Kesepakatan Bersama mengenai Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Pertanahan ditandatangani Kantor Pertanahan Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon. Sementara Perjanjian Kerja Sama melibatkan Kantah Kota Cilegon dan BPKPAD Kota Cilegon dalam pemanfaatan data pertanahan serta data perpajakan daerah.
Kegiatan tersebut digelar di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Jumat (2/10/2026). Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Cilegon Robinsar, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat tinggi pratama dari Pemerintah Kota Cilegon dan Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Goyandi Dwi Ammar, ST., M.Tr.A.P., menegaskan bahwa kerja sama tersebut diarahkan pada kolaborasi yang memberikan manfaat langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Menurut Goyandi, Kantah dan pemerintah daerah memiliki objek data serta kelompok masyarakat yang saling berkaitan. Oleh sebab itu, keterhubungan data menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung pelayanan yang lebih terintegrasi.
“Tanahnya sama. Objeknya sama. Masyarakat yang kita layani juga sama. Karena itu, sudah seharusnya data yang kita miliki dapat saling mendukung,” katanya.
Ia menyebut salah satu target dari kolaborasi tersebut adalah membangun keterhubungan antara NIB dengan NOP. NIB digunakan sebagai identitas bidang tanah, sedangkan NOP merupakan identitas objek pajak.
Goyandi menambahkan, integrasi data pertanahan dan perpajakan juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah. Data yang terhubung diharapkan dapat memperkuat proses pemutakhiran PBB-P2, pengelolaan BPHTB, serta mendukung optimalisasi PAD.
Selain mendukung pengelolaan data dan penerimaan daerah, kerja sama tersebut diharapkan memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat, khususnya dari sisi kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian hukum di bidang pertanahan.



