ADS

ads

,

Iklan

Kades Bojonegara Melalui Kuasa Hukumnya Menolak untuk berdamai : "Tidak Ada Kata Damai Proses hukum tetap Berlanjut

6 Okt 2026, 13:22 WIB Last Updated 2026-10-06T06:22:44Z


 

SERANG,Comunitynews— Polemik beredarnya foto Bupati Serang yang telah diedit dan digunakan dalam konten yang diedarkan melalui media sosial memasuki babak baru. 


Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari Kuasa Hukum Kepala Desa Bojonegara, Tubagus Amrie Wardhana, SH, MH,. 


Amrie mendatangi Bagian Hukum dan Advokasi Bupati Serang untuk membahas persoalan yang dinilai telah menyeret nama pejabat daerah sekaligus berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, Jum'at (02/10/2026). 


Pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan penggunaan dan dugaan penyuntingan foto Bupati tidak akan dibiarkan begitu saja.


Dengan nada tegas, Amrie menyatakan pihaknya tidak membuka ruang perdamaian apabila persoalan tersebut terbukti merupakan upaya untuk membuat fitnah atau mencemarkan nama baik.


"Tidak ada kata damai untuk pembuat fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Amrie di ruang kerjanya Selasa (06/10/2026). 


Menurutnya, kebebasan berekspresi maupun aktivitas di media sosial bukan berarti seseorang bebas membuat, mengubah, atau menyebarkan konten yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.


Terlebih, kata dia, apabila foto seorang pejabat publik digunakan dan diedit sedemikian rupa sehingga menimbulkan persepsi atau narasi tertentu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.


Amrie menegaskan, pihaknya akan melihat persoalan tersebut secara serius dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.


“Kalau memang ada unsur pidana, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarluaskan konten yang sumber dan kebenarannya belum jelas. 


Sebab, penyebaran ulang sebuah konten tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila materi tersebut ternyata mengandung tuduhan atau pencemaran nama baik.


Persoalan ini pun berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan foto pejabat daerah dalam konten yang diduga telah mengalami penyuntingan.


Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari pihak terkait, termasuk apakah persoalan tersebut akan berujung pada proses hukum terhadap pihak yang diduga membuat maupun menyebarluaskan konten tersebut.


Yang jelas, pernyataan kuasa hukum Kades Bojonegara menunjukkan satu hal : persoalan ini tidak dianggap sebagai sekadar polemik media sosial.

Iklan

iklan