ADS

ads

,

Iklan

Eror Sistem Warga Masih Hidup, Peserta BPJS Kesehatan di Cilegon Tercatat Meninggal Sejak 2024

16 Okt 2026, 21:49 WIB Last Updated 2026-10-16T16:21:34Z

CILEGON,Comunitynews— Data kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah seorang peserta berinisial AH, yang menurut keluarganya masih hidup dan sehat, justru tercatat meninggal dunia sejak 2024. Akibatnya, status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif sehingga Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.




Persoalan tersebut dikeluhkan Rahmat, adik kandung AH. Ia mempertanyakan bagaimana pencatatan status meninggal dunia itu dapat terjadi, sementara kakaknya masih hidup dan membutuhkan akses pelayanan kesehatan.



“Demi Allah, saya tidak terima. Kakak saya masih hidup dan sehat, tetapi dalam data BPJS Kesehatan justru dianggap sudah meninggal dunia,” tegas Rahmat, Jumat (16/10/2026).




Menurut Rahmat, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Status kepesertaan yang tidak aktif berdampak pada akses pelayanan kesehatan bagi kakaknya, termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan untuk persiapan keberangkatan ibadah haji.




Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sumber data yang digunakan untuk menetapkan status meninggal dunia, proses verifikasi yang dilakukan, serta mekanisme koreksi apabila terjadi kesalahan pencatatan.



Data Kependudukan Jadi Sorotan



Pihak keluarga mengaku telah melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Jumat siang. Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, data kependudukan AH masih tercatat dalam kondisi hidup.



Apabila informasi tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi, perbedaan status antara data kependudukan dan data kepesertaan BPJS Kesehatan perlu ditelusuri lebih lanjut.




Sejumlah pertanyaan pun muncul. Dari mana sumber informasi yang menyatakan AH meninggal dunia sejak 2024? 


Bagaimana informasi tersebut masuk ke dalam sistem kepesertaan? Siapa yang berwenang melakukan perubahan status, dan bagaimana proses verifikasinya?




Hingga berita ini disusun, penyebab pencatatan tersebut belum diketahui secara pasti. Belum ada keterangan resmi yang menjelaskan sumber data maupun proses perubahan status kepesertaan AH.




Konfirmasi Melalui Aduan Pelayanan Belum Mendapat Jawaban



Awak media telah melakukan upaya konfirmasi pada Jumat (16/10/2026) melalui kanal aduan pelayanan. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diterima untuk menjelaskan persoalan tersebut.




Belum adanya jawaban membuat penyebab status kepesertaan AH dinyatakan tidak aktif masih menjadi pertanyaan yang memerlukan penjelasan dari pihak terkait.



Dalam persoalan ini, BPJS Kesehatan perlu memberikan klarifikasi mengenai riwayat perubahan status kepesertaan, sumber data yang menjadi dasar pencatatan, serta prosedur yang dapat ditempuh keluarga untuk memperbaiki data apabila terbukti terjadi kekeliruan.




Di sisi lain, Dukcapil juga perlu memberikan penjelasan mengenai status data kependudukan AH berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian data antarinstansi atau faktor lain yang menyebabkan status kepesertaan berubah.




Hak Peserta dan Akurasi Data Dipertanyakan



Persoalan yang dikeluhkan keluarga AH ini menjadi perhatian karena data administratif berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.




Apabila kesalahan pencatatan terbukti terjadi, perbaikan data dan pemulihan status kepesertaan perlu segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Keluarga juga membutuhkan kepastian agar AH tidak terus mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.




Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya akurasi data, koordinasi antarinstansi, dan mekanisme pengaduan yang responsif ketika masyarakat menemukan ketidaksesuaian informasi.




Jangan sampai kesalahan administrasi menyebabkan warga yang masih hidup harus menghadapi hambatan untuk memperoleh hak pelayanan kesehatan.




Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPJS Kesehatan, Dukcapil, maupun instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan resmi dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar penyebab persoalan ini dapat diketahui secara objektif dan penyelesaiannya memberikan kepastian bagi keluarga AH.

Iklan

iklan