Cilegon,Comunitynews– Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus kekerasan terhadap seorang pedagang bakso cuanki yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban berinisial NN diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama setelah terlibat perselisihan dengan dua orang laki-laki terkait sebuah topi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Setelah laporan diterima pada Kamis (1/10/2026), personel Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cilegon bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diketahui dan diamankan pada Jumat (2/10/2026) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Cilegon.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Imam Maryono menjelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TA dan MSD. TA diamankan saat berada di sebuah rumah milik atasan kerjanya di wilayah Pakuncen, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon. Sementara MSD diamankan ketika sedang bekerja sebagai sopir angkot di kawasan Jalan Raya Halte Al-Hadid, Cilegon.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat berhasil diketahui dan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Berdasarkan keterangan sementara, kejadian bermula ketika korban sedang berjualan bakso cuanki di sekitar lokasi kejadian. Dua orang laki-laki kemudian datang dan mengambil topi yang dikenakan korban dengan alasan topi tersebut merupakan milik mereka.
Saat korban membantah dan menjelaskan bahwa topi tersebut merupakan miliknya, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada kekerasan. Korban diduga dipukul pada bagian belakang leher dan kepala, dipukul menggunakan kursi plastik pada bagian punggung, serta ditendang hingga terjatuh dan kepalanya membentur meja warung.
Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh pemilik warung dan seorang saksi. Setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi, korban mendapatkan perawatan medis akibat luka pada bagian belakang kepala sebelum akhirnya membuat laporan ke Polres Cilegon.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi berobat korban, pakaian yang dikenakan korban, serta dua buah topi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses oleh Satreskrim Polres Cilegon terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Cilegon memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.




