ADS

ads

,

Iklan

Data Tanah Belum Terpetakan Jadi Perhatian Kantor Pertanahan Cilegon

12 Okt 2026, 22:10 WIB Last Updated 2026-10-12T15:10:42Z

CILEGON — Upaya pembenahan data pertanahan terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Cilegon dengan melibatkan pemilik tanah. Masyarakat diminta mengecek informasi bidang tanah bersertipikat yang belum terhubung dengan pemetaan atau tercatat dalam kategori KW456.


Pemeriksaan ini ditujukan untuk membantu memastikan kesesuaian data kepemilikan tanah dengan informasi spasial yang digunakan dalam administrasi pertanahan. Akurasi data menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.


Kantor Pertanahan Kota Cilegon menyediakan akses pengecekan melalui tautan atau kode QR yang tercantum dalam materi pengumuman. Pemilik tanah diminta mencermati informasi nama dan kelurahan untuk mengetahui apakah data yang ditampilkan memerlukan tindak lanjut.


Untuk mendapatkan informasi tambahan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Kantor Pertanahan Kota Cilegon melalui nomor +62 822-4731-3408.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa pembaruan dan peningkatan kualitas data tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.


Ia mengajak warga agar tidak mengabaikan informasi mengenai bidang tanah yang dimiliki. Pemeriksaan sejak awal dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi data yang perlu dikonfirmasi kepada pihak pertanahan.


Goyandi berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mendorong terwujudnya basis data pertanahan yang lebih akurat, lengkap, dan saling terintegrasi.


Melalui langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berupaya memperkuat tata kelola administrasi pertanahan sekaligus memberikan pelayanan yang semakin transparan dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Iklan

iklan