JAKARTA – Transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu layanan yang diperkenalkan adalah Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu kepada pemohon untuk pelaksanaan pengukuran bidang tanah.
Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, menjadi salah satu masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Ia mengurus tanah peninggalan kakeknya secara mandiri melalui Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Meta mengaku mengetahui adanya layanan baru tersebut setelah membaca informasi mengenai peluncurannya pada 17 Agustus 2026. Ia kemudian memutuskan memanfaatkan layanan tersebut untuk menyelesaikan proses pengurusan tanah keluarganya.
Dalam prosesnya, Meta terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS). Tidak berselang lama, ia mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi pesan mengenai jadwal kedatangan petugas pengukuran.
Pengukuran kemudian dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026) sesuai waktu yang telah disepakati.
"Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini," tuturnya.
Bagi Meta, kejelasan jadwal menjadi salah satu keuntungan utama dari sistem tersebut. Ia tidak perlu datang berkali-kali ke Kantor Pertanahan untuk memastikan kapan petugas akan melakukan pengukuran.
Ia juga menilai metode pembayaran yang tersedia cukup memudahkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui dompet digital sehingga proses administrasi dapat diselesaikan tanpa harus menunggu waktu tertentu.
Sementara itu, petugas ukur Syifa Utami mengatakan Pengukuran Terjadwal membuat tahapan pekerjaan petugas lebih terarah. Setelah jadwal diterima pemohon, surat tugas diterbitkan dan petugas dapat langsung melaksanakan pengukuran di lokasi.
Menurut Syifa, hasil pengukuran bidang tanah Meta ditargetkan dapat diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) paling lambat Kamis setelah pelaksanaan pengukuran.
Implementasi Pengukuran Terjadwal saat ini telah menjangkau 455 Kantor Pertanahan di Indonesia. Program tersebut menjadi bagian dari pembenahan layanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan pelayanan yang lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepastian bagi masyarakat.
Dengan sistem penjadwalan tersebut, pemohon tidak hanya memperoleh layanan pengukuran, tetapi juga mendapatkan informasi mengenai waktu pelaksanaan sehingga proses pengurusan tanah dapat dipersiapkan dengan lebih baik.


