CILEGON,Comunitynews– Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat sarana, prasarana dan utilitas sekolah berupa rehabilitasi toilet SMPN 3 Cilegon menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (22/08/2026), pelaksana maupun konsultan pengawas tidak terlihat berada di lokasi pekerjaan.
Kegiatan tersebut bersumber dari anggaran tahun 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp135.830.000,00 (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Parabimo Teknindo Pranata, sementara konsultan pengawas tercatat CV Reka Cipta Konsultan.
Saat dilakukan pemantauan, hanya terlihat sekitar dua orang pekerja yang sedang berada di lokasi. Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan pelaksana dan pengawas, pekerja menyampaikan bahwa pekerjaan di lokasi hanya dikerjakan oleh dua orang.
“Kami bekerja hanya dua orang saja. Pelaksana dan pengawas belum ada ke sini,” ujar pekerja saat ditemui awak media.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pekerjaan rehabilitasi fasilitas pendidikan tersebut, terlebih pengawasan menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, mutu serta ketentuan kontrak.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan mengenai kondisi di lapangan, termasuk terkait keberadaan tenaga pelaksana dan pengawas.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak pelaksana.
Selain pihak pelaksana dan konsultan pengawas, Kepala SMPN 3 Cilegon serta Dinas Pendidikan Kota Cilegon juga belum memberikan keterangan terkait kondisi pelaksanaan rehabilitasi toilet
tersebut.
Minimnya keterangan dari pihak-pihak terkait membuat publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan pekerjaan dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut dilakukan, khususnya untuk memastikan penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan perencanaan.
Awak media masih membuka ruang bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas, kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Cilegon untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.


