CILEGON, Comunitynews––Kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan. Untuk mendukung hal tersebut, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum tentang Pencegahan Korupsi dan Pemanfaatan Rumah Restorative Justice (RJ) di Aula Kelurahan Deringo, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri Camat Citangkil H. Ikhlasin Nufus, Lurah Deringo Ubay Uswadi, S.E., perwakilan Inspektorat Daerah Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri Cilegon, Babinsa, ketua RT, Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice yang saat ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian konflik hukum di tengah masyarakat.
Pasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Aldi, S.H., menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata pada penghukuman.
“Melalui Restorative Justice, penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan kerugian korban. Namun tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah tindak pidana seperti pencurian ringan dalam kondisi tertentu masih dapat ditempuh melalui jalur Restorative Justice apabila terdapat kesepakatan para pihak dan kerugian korban dipulihkan. Sementara tindak pidana korupsi, terorisme, kesusilaan, serta perkara yang berdampak luas terhadap ketertiban umum tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan disampaikan warga terkait penyelesaian sengketa, prosedur hukum, hingga pemanfaatan fasilitas hukum yang tersedia di lingkungan kelurahan.
Camat Citangkil H. Ikhlasin Nufus mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari program literasi hukum yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Citangkil.
“Alhamdulillah, kegiatan ini telah terlaksana di hampir seluruh kelurahan. Setelah Deringo, tinggal Kelurahan Kebonsari yang akan melaksanakan kegiatan serupa. Harapan kami, masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini,” katanya.
Sementara itu, Lurah Deringo Ubay Uswadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu warga menyelesaikan persoalan secara bijak sekaligus menghindari pelanggaran yang terjadi akibat minimnya pengetahuan hukum.
“Pemerintah Kelurahan Deringo berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Selain kegiatan sosialisasi, kami juga telah menyediakan Rumah Restorative Justice dan Pos Bantuan Hukum yang dapat dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi maupun menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah,” ujarnya.
Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu memberikan akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Melalui sosialisasi ini, Kelurahan Deringo berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat sehingga mampu menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib, serta terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.Versi ini lebih kuat karena menonjolkan aspek literasi hukum masyarakat, peran Restorative Justice, serta komitmen pemerintah kelurahan dalam mendekatkan layanan hukum kepada warga, sehingga nilai informasinya lebih luas dan menarik untuk media.



