Kendari – Upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah di Sulawesi Tenggara terus diperkuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sultra menyepakati sembilan program kolaborasi strategis.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Menurutnya, program tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiasi Menteri ATR/BPN guna mempercepat transformasi layanan publik di bidang pertanahan.
“Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan sembilan program,” ujarnya.
Sembilan program yang disepakati antara lain integrasi NIB Tanah dan NOP, layanan pertanahan terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan RDTR berbasis OSS, hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, kerja sama juga mencakup integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, penguatan peran GTRA, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan agenda tersebut menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu pelayanan publik pertanahan, penyelesaian aset daerah bermasalah, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Ia menilai persoalan aset pemerintah daerah di Sultra masih memerlukan penanganan serius dan kolaboratif agar dapat diselesaikan secara bertahap.
“Kami ingin pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih optimal dibanding sebelumnya,” ujar Edi.
Melalui penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh kepala daerah di Sultra, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota, sinergi antarinstansi diharapkan semakin kuat dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah


