Perselisihan terkait kepemilikan dan penguasaan lahan terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan tambang batu andesit di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Konflik ini telah berlangsung cukup lama dan kini menjadi perhatian publik serta pemerintah daerah karena menyangkut hak ekonomi dan legalitas kedua belah pihak, Kamis (16/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sengketa dipicu oleh tumpang tindih klaim kepemilikan dan batas wilayah lahan.
Masyarakat setempat menyatakan telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun untuk pertanian, permukiman, hingga kegiatan adat. Mereka juga mengklaim memiliki bukti penguasaan fisik serta dokumen kepemilikan yang dianggap sah.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyebut lahan yang disengketakan berada dalam wilayah yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah, seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin operasional lainnya. Perusahaan menegaskan memiliki dasar hukum untuk mengelola dan memanfaatkan area tersebut.
Perbedaan pandangan mengenai status hukum dan batas lahan ini memicu ketegangan antara kedua pihak.
Kuasa hukum masyarakat, Sopadli, saat ditemui di Gedung DPRD Lampung Selatan, menyampaikan pihaknya telah mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD agar aspirasi warga dapat ditindaklanjuti.
“Kami meminta DPRD memanggil pihak perusahaan, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya untuk mencari kejelasan. Masyarakat merasa tanah yang selama ini mereka kuasai justru diambil alih,” ujar Sopadli.
Ia menambahkan, sejumlah lahan yang disengketakan merupakan warisan keluarga yang kini sebagian pemiliknya telah meninggal dunia dan dilanjutkan oleh ahli waris. Menurutnya, terdapat dugaan penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan objek yang diperoleh perusahaan.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada penyelesaian final atas sengketa tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera memfasilitasi mediasi guna menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Asroni


