Digitalisasi layanan pertanahan yang tengah didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditegaskan bukan sekadar proses alih bentuk dokumen, melainkan transformasi menyeluruh yang mencakup sistem hingga budaya kerja.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana di Bali, Senin (9/3/2026).
Dalam pemaparannya, Ossy menyebutkan bahwa reformasi layanan berbasis digital terus didorong sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan. Transformasi tersebut mencakup pembenahan proses bisnis, peningkatan akuntabilitas, serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ia menegaskan bahwa digitalisasi harus diiringi perubahan cara pandang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya terbatas pada penggunaan teknologi.
Selain itu, integrasi teknologi informasi menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan layanan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Dengan sistem yang semakin modern, proses administrasi pertanahan diharapkan menjadi lebih cepat sekaligus mengurangi potensi penyimpangan.
Ossy juga menekankan pentingnya keterlibatan profesional hukum, terutama notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam mendukung implementasi transformasi digital tersebut. Menurutnya, kesiapan beradaptasi dengan sistem digital menjadi kunci keberhasilan.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan praktisi hukum sangat diperlukan agar transformasi digital dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Seminar nasional ini dinilai sebagai wadah strategis untuk memperkuat pemahaman akademisi dan praktisi hukum terhadap kebijakan digitalisasi layanan pertanahan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan berintegritas.


