ADS

ads

,

Iklan

Pemohon Sertipikat Pengganti di Cilegon Jalani Pengambilan Sumpah Resmi

27 Feb 2026, 17:11 WIB Last Updated 2026-02-27T10:11:33Z

 

Pemohon Sertipikat Pengganti

Dalam rangka menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Cilegon melaksanakan pengambilan sumpah terhadap pemohon sertipikat pengganti yang dokumennya hilang. Kegiatan ini menjadi bagian krusial dalam prosedur penerbitan sertipikat sesuai regulasi yang berlaku.


Prosesi sumpah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab hukum pemohon atas kebenaran data dan kronologi hilangnya sertipikat. Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan resmi, disaksikan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan kantor pertanahan setempat.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, menyampaikan bahwa setiap layanan pertanahan dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur.


Ia menegaskan, sumpah yang diucapkan pemohon memiliki konsekuensi hukum dan menjadi bagian dari instrumen perlindungan terhadap hak atas tanah. Pihaknya berkomitmen menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelayanan.


Selain pengambilan sumpah, proses penerbitan sertipikat pengganti juga melalui tahapan penelitian data fisik dan yuridis, verifikasi administrasi, serta pengumuman sesuai ketentuan. Tahapan tersebut bertujuan meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan hukum di masa mendatang.


Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus mendorong peningkatan mutu pelayanan publik dengan menjunjung nilai integritas dan pendekatan humanis. Dengan prosedur yang sistematis dan terukur, diharapkan masyarakat memahami bahwa penerbitan sertipikat pengganti tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Iklan