![]() |
| GAMBAR HANYA ILUSTRASI |
Kabupaten Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuhaji memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam penanganan kasus peredaran obat keras daftar G yang melibatkan seorang remaja di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Arqi Afiandi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, khususnya karena terduga pelaku masih di bawah umur.
“Anak tersebut masih di bawah umur, sehingga kami menerapkan penanganan sesuai SOP anak yang berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan telah kami serahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Ipda Arqi Afiandi, Senin (16/2/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan hanya delapan butir, sehingga tidak memenuhi ambang batas untuk diproses lebih lanjut ke tahap pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang diamankan hanya delapan butir dan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Oleh karena itu, langkah rehabilitasi menjadi pilihan yang diambil,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang remaja diamankan oleh petugas pada Minggu (18/1) di Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer. Namun, keputusan kepolisian untuk melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan menimbulkan polemik, menyusul adanya informasi bahwa remaja tersebut kembali ditemukan beraktivitas di lokasi yang sama beberapa hari kemudian.
Menanggapi hal tersebut, Ipda Arqi menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan apabila ditemukan unsur pidana baru atau keterlibatan pihak lain dengan barang bukti yang mencukupi.
“Kami tetap melakukan pengawasan dan pendalaman. Jika nanti ditemukan bukti baru atau pelaku lain yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Polsek Pakuhaji, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum yang humanis, khususnya terhadap anak di bawah umur, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agus/boy


