Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026.
Pembentukan satgas ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono mewakili ATR/BPN. Sementara PT Telkom Indonesia diwakili Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana, dan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko, Arthur Angelo.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan satgas dibentuk untuk memperkuat tata kelola aset tanah Telkom. “Aset negara penting untuk diamankan. Kehadiran satgas diharapkan membantu Telkom dalam tata kelola pertanahannya,” ujarnya.
Satgas memiliki mandat mempercepat proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, mulai dari penerbitan sertifikat baru, perpanjangan, pembaruan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, satgas juga menangani penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan perusahaan.
Satgas akan beroperasi selama satu tahun, sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Ossy menekankan, koordinasi antarregional kini lebih sistematis dibanding sebelumnya. “Dulu masing-masing regional mengurus sendiri ke kantor pertanahan, sekarang lebih terstruktur dengan sasaran jelas. Harapannya, seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan, termasuk yang bermasalah di luar pengadilan,” jelasnya.
Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN. Ia berharap satgas ini dapat menghadirkan langkah inovatif dan tegas dalam melindungi aset perusahaan. “Melalui Satgas ini, kami berharap bisa bertindak cepat dan inovatif untuk menjaga aset yang kami miliki,” kata Dian.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi ATR/BPN serta jajaran manajemen PT Telkom Indonesia.


