Jakarta — Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat memasang alat peraga Zona Informatif di lingkungan kantor sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Penilaian Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Pemasangan Zona Informatif tersebut sekaligus menegaskan status Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sebagai Badan Publik Informatif, predikat yang berhasil dipertahankan berkat konsistensi dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Zona Informatif berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi publik, mulai dari hak masyarakat atas informasi, mekanisme permohonan informasi, hingga jenis layanan pertanahan yang tersedia. Keberadaan fasilitas ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat dan jelas tanpa hambatan birokrasi.
Menurut keterangan internal, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dalam menerapkan prinsip good governance serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Keberhasilan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dinilai sebagai hasil kerja kolektif seluruh jajaran pegawai. Capaian ini menjadi dasar untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menyatakan akan terus melakukan perbaikan dan inovasi layanan guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


