ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Kantor Pertanahan Cilegon Hadiri Pra Rakor Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Banten

14 Jan 2026, 02:20 WIB Last Updated 2026-01-13T19:20:14Z

SERANG — Kantor Pertanahan Kota Cilegon menghadiri Pra Rapat Koordinasi (Pra Rakor) Percepatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Wakaf di Provinsi Banten yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Selasa (13/1/2026).



Kegiatan ini bertujuan mempercepat pensertipikatan tanah wakaf serta memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf.



Pra Rakor yang berlangsung di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kota Serang, dihadiri jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten, para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Banten, perwakilan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta instansi terkait lainnya.



Kantor Pertanahan Kota Cilegon diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kehadiran tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program percepatan sertipikasi tanah wakaf, khususnya di wilayah Kota Cilegon.



Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Eka Raharja, menyatakan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan diperlukan agar proses administrasi dan teknis dapat berjalan efektif.


“Pra Rakor ini menjadi sarana untuk menyatukan langkah antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf,” kata Eka Raharja.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kota Cilegon siap menindaklanjuti hasil rapat melalui pendampingan administrasi dan dukungan teknis di lapangan, sesuai kewenangan yang dimiliki.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Banten menargetkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan pertanahan yang transparan dan profesional.

Iklan