Sinergi Pertanahan Cilegon diperkuat melalui silaturahmi antara Kantor Pertanahan Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon pada Senin, 5 Januari 2026. Pertemuan tersebut digelar sebagai langkah awal tahun untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung kepastian hukum dan peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya kolaborasi kelembagaan, khususnya dalam penanganan persoalan pertanahan yang memerlukan pendampingan dan penguatan aspek hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, mengatakan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
“Melalui silaturahmi awal tahun ini, kami ingin memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon agar setiap permasalahan pertanahan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Osman Affan.
Ia menambahkan, kerja sama lintas sektor juga diperlukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menyambut baik kunjungan dan inisiatif Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung upaya penegakan hukum di bidang pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami siap bersinergi dan memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan,” katanya.
Melalui pertemuan tersebut, kedua institusi sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama berkelanjutan. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.


