Bogor, Comunitynews— Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 kembali menuai kritik tajam. Aturan yang semula dimaksudkan untuk menjaga kerukunan umat beragama itu dinilai justru menjadi instrumen pembatasan hak konstitusional warga negara, khususnya kelompok agama minoritas.
Hampir dua dekade sejak diberlakukan, Perber rumah ibadah dinilai gagal menjawab persoalan mendasar kebebasan beragama. Berbagai kasus penolakan, pembubaran, hingga penyegelan rumah ibadah masih terus terjadi, bahkan hingga 2025. Situasi ini memperlihatkan bahwa konsep “kerukunan” yang diusung peraturan tersebut kerap diterjemahkan sebagai kepatuhan minoritas terhadap kehendak mayoritas.
Data lembaga pemantau kebebasan beragama memperkuat kritik tersebut. Setara Institute mencatat sedikitnya 342 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sepanjang 2020, mencakup penolakan pendirian rumah ibadah, penutupan tempat ibadah, hingga kekerasan terhadap kelompok minoritas. Sementara itu, Imparsial melaporkan 13 kasus pelanggaran KBB pada periode Desember 2024 hingga Juli 2025, dengan Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus tertinggi.
Mayoritas pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan pendirian dan penggunaan rumah ibadah. Syarat administratif berupa rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kerap disebut sebagai titik krusial yang memicu penolakan, meski secara hukum perizinan telah dipenuhi.
"Sejumlah kasus menonjol menjadi cerminan persoalan struktural tersebut. Sengketa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor yang belum tuntas sejak 2006, peristiwa Tolikara di Papua pada 2015, hingga penyegelan tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah di Garut pada 2024 menunjukkan pola yang sama: lemahnya perlindungan negara terhadap minoritas".
Kasus terbaru seperti pembubaran ibadah Rosario mahasiswa Universitas Pamulang pada Mei 2024, penolakan terhadap pendirian Gereja Kanaan Jawa (GKJ) di Tangerang Selatan pada September 2024, serta pembubaran ibadah Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang pada Juli 2025 semakin menegaskan bahwa masalah tidak berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi juga pada penegakan hukum.
Upaya hukum untuk menguji Perber rumah ibadah sejauh ini belum membuahkan hasil. Judicial review yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 2023 ditolak Mahkamah Agung, dengan alasan menjaga kerukunan. Sebelumnya, tokoh Kristen Pdt Ruyandi Hutasoit juga pernah menempuh jalur hukum serupa, namun berujung penolakan.
Putusan tersebut menuai kekecewaan karena dinilai mengabaikan jaminan kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Kritik mengemuka bahwa negara lebih memilih mempertahankan stabilitas semu dibanding menegakkan keadilan substantif bagi seluruh warga.
Pengamat dan pegiat HAM menilai, Perber rumah ibadah justru menciptakan ketimpangan relasi sosial. Minoritas ditempatkan dalam posisi harus “meminta izin sosial” untuk menjalankan hak dasar mereka, sementara pelanggaran terhadap hak tersebut sering kali tidak direspons secara tegas oleh aparat.
Situasi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Janji menjaga kebhinekaan dan melindungi seluruh warga negara kini diuji oleh realitas di lapangan. Dorongan agar pemerintah mencabut atau merevisi Perber No. 8 dan 9 Tahun 2006 semakin menguat, dengan tuntutan regulasi baru yang lebih selaras dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.
Tanpa langkah korektif, kebhinekaan dikhawatirkan hanya menjadi jargon. Perlindungan negara terhadap kelompok minoritas akan terus dipertanyakan, dan kerukunan yang sejati sulit terwujud dalam sistem yang membiarkan ketidakadilan berlangsung.


