ADS

ads

,

Iklan

Paralegal Posbankumdes Hadir Untuk Warga yang Kurang Mampu

13 Des 2025, 17:24 WIB Last Updated 2025-12-13T10:24:03Z


Serang, ComunitynewsPemerintah Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menjadi tuan rumah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) yang ditutup pada Sabtu, (13/12/2025). 



Sejak tgl 8 desember bergiliran semua desa 14 desa sampai hari terakhir


Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan paralegal desa sebagai ujung tombak layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.



Bimtek yang berlangsung selama beberapa hari tersebut dipusatkan di Kantor Desa Bugel, Jalan Rawa Dano, dan diikuti oleh para peserta dari Desa Bugel, Kadubeureum, dan Kadu Kempong



Seluruh peserta dipersiapkan untuk berperan aktif sebagai paralegal di desa masing-masing melalui Posbankumdes yang tengah dibentuk.


Sebagai narasumber, H.E. Karmana, SH, Advokat PERADI Serang, memberikan pembekalan komprehensif terkait dasar-dasar hukum, peran dan batas kewenangan paralegal, hingga teknik penanganan permasalahan hukum di masyarakat. 


Materi yang disampaikan menitik beratkan pada penyelesaian masalah secara musyawarah, mediasi, dan pendekatan non-litigasi, sejalan dengan kearifan lokal dan prinsip keadilan restoratif.


Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari unsur Muspika Kecamatan Padarincang, yang turut hadir bersama Kapolsek Padarincang


"Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat".



Kepala Desa Bugel, Muhtar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Posbankumdes diharapkan mampu menjadi ruang aman bagi warga desa yang menghadapi persoalan hukum, khususnya masyarakat miskin yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. 



Melalui keberadaan paralegal desa, permasalahan hukum ringan diharapkan dapat diselesaikan secara cepat dan adil tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.



Pembentukan dan penguatan Posbankumdes ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. 


Dalam konteks ini, paralegal desa diposisikan sebagai perpanjangan tangan layanan bantuan hukum di tingkat paling dekat dengan masyarakat.


Selain menjadi sarana pembekalan teknis, Bimtek ini juga merupakan bagian dari pembentukan Posbankumdes se-Kabupaten Serang, di mana setiap kecamatan melaksanakan Bimtek secara mandiri sesuai dengan wilayahnya masing-masing. 


Pola ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan kualitas paralegal serta efektivitas layanan bantuan hukum di seluruh desa.


Dengan berakhirnya kegiatan Bimtek ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki kepekaan sosial, kemampuan komunikasi, dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai paralegal desa. 


Pemerintah desa bersama Muspika Padarincang optimistis, kehadiran Posbankumdes akan memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih dekat, sederhana, dan berkeadaban.

Iklan