Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya memperkuat ketahanan wilayah terhadap ancaman bencana dan perubahan iklim. Pembaruan ini mencakup revisi PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025), Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan pentingnya tata ruang yang adaptif dan responsif terhadap dinamika lingkungan.
“Isu tata ruang yang paling penting saat ini adalah bagaimana kita memiliki sistem yang tangguh terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, informasi itu harus nyata masuk dalam tata ruang nasional,” ujar Suyus.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini sekaligus menyesuaikan dengan amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024–2045, yang menuntut data tata ruang lebih detail, akurat, dan dinamis.
Suyus mengungkapkan bahwa penyusunan tata ruang nasional nantinya akan berlandaskan data lengkap mengenai potensi bencana, termasuk peta sesar, tingkat kerentanan gempa, hingga pola curah hujan berdasarkan informasi dari BMKG dan Kementerian PUPR.
“Kita harus memastikan daya dukung dan daya tampung suatu wilayah benar-benar siap menghadapi potensi bencana,” tegasnya.
Selain itu, Suyus menekankan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dimasukkan pada tahap awal perencanaan tata ruang nasional, bukan lagi menjadi pelengkap di tahap akhir. KLHS akan menjadi bagian dari revisi PP 21 Tahun 2021 dan penyesuaian RTRWN.
Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang tersebut menjadi rangkaian dari Rakernas ATR/BPN 8–10 Desember 2025, yang diikuti 471 peserta terdiri dari pejabat tinggi madya dan pratama, kepala kantor wilayah, serta kepala kantor pertanahan. Rakernas ini bertujuan mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Rakernas 2025 ini dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dengan sejumlah pejabat eselon I turut memberikan pengarahan, termasuk Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar.


