Sertipikasi Tanah Ulayat menjadi fokus utama pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak adat masyarakat Papua. Sertipikasi ini bukan sekadar program administratif, melainkan wujud pengakuan negara terhadap tanah komunal yang diwariskan turun-temurun.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
“Ini sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan bisa berjalan, hukum adat tetap terlindungi. Jadi harmonis,” ujar Nusron.
Menurutnya, pencatatan tanah ulayat bukan untuk mengambil alih kewenangan adat, melainkan memastikan bahwa hak masyarakat adat diakui secara resmi dan terhindar dari potensi sengketa.
“Negara mengakui hak komunal masyarakat adat. Pencatatan dilakukan agar negara paham bahwa tanah itu milik adat,” tambahnya.
427 Bidang Tanah Ulayat Berpotensi Disertipikatkan
Dari hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang dinilai berpotensi untuk disertipikatkan. Lewat sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat semakin memahami pentingnya pencatatan tanah demi perlindungan jangka panjang.
Pemerintah Pusat Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Adat
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat Papua bukan sekadar aset ekonomi.
“Tanah adalah identitas, harga diri, dan jati diri. Tanah Papua harus diberi penghargaan dan keadilan,” ujarnya.
Dukungan Daerah: Perkuat Implementasi Otsus Papua
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menilai bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam memperkuat implementasi Otonomi Khusus Papua.
“Ini bentuk afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka dijaga dan dihormati,” ucapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan ATR/BPN, pemerintah provinsi, dan perwakilan daerah tingkat II se-Papua.


