Serang, Comunitynews— Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam memperkuat stabilitas dan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. Pesan tersebut disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang berlangsung di Pendopo Gubernur, KP3B Kota Serang, Jumat (28/11/2025).
Pada kesempatan tersebut, Andra Soni menekankan bahwa konsolidasi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim menjadi langkah strategis yang harus ditempuh untuk memastikan keberlanjutan operasional. Konsolidasi ini juga menjadi solusi pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait modal inti minimum Rp3 triliun yang berlaku bagi perbankan nasional.
“Kita melihat perkembangan yang positif. Ini harus terus dijaga agar Bank Banten semakin kuat dan berdaya saing,” tutur Andra.
Kinerja Moncer Sepanjang 2025
Bank Banten mencatatkan capaian keuangan yang terus membaik. Per September 2025, total aset bank meningkat menjadi Rp9,5 triliun. Penyaluran kredit pun tumbuh hingga 22 persen menjadi Rp4,47 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 27 persen menjadi Rp6,56 triliun.
Peningkatan performa tersebut turut berdampak pada profitabilitas. Laba bersih tercatat mencapai Rp10,7 miliar, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. Selain itu, perbaikan kualitas kredit juga menunjukkan hasil signifikan dengan penurunan Non-Performing Loan (NPL) menjadi 5,53 persen, jauh lebih rendah dibanding tahun 2020 yang berada di angka 22,27 persen.
Dalam konsolidasi KUB dengan Bank Jatim, Andra Soni memastikan Pemerintah Provinsi Banten tetap menjadi pemegang kendali utama.
“Walaupun Bank Jatim menjadi induk dalam skema KUB, pengendalian tetap di tangan Pemprov sebagai Pemegang Saham Pengendali,” ujarnya.
Pemprov juga menyampaikan rencana penyertaan modal non-tunai berupa empat aset daerah, termasuk Graha Bank Banten yang memiliki luas 6.000 meter persegi.
Agenda RUPS LB Disahkan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengungkapkan bahwa RUPS LB menghasilkan dua keputusan strategis: pengesahan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dan penerapan rencana pemulihan (recovery plan) sebagaimana diatur dalam POJK 5/2024.
Busthami menyebutkan bahwa seluruh persyaratan pembentukan KUB telah terpenuhi. Di antaranya penandatanganan shareholder agreement, pembelian 27 juta lebih lembar saham oleh Bank Jatim pada 5 November 2025, hingga kelulusan uji kelayakan maupun kepatutan dari OJK.
“Dengan seluruh persyaratan yang telah dipenuhi, tidak seharusnya masih ada keraguan mengenai masa depan Bank Banten,” tegasnya.
Selain itu, ia juga melaporkan bertambahnya layanan Bank Banten melalui pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Beberapa layanan pra-RKUD juga mulai dijalankan di Kabupaten Tangerang, termasuk pembayaran gaji PPPK dan kerja sama pelayanan kesehatan dengan RSUD Balaraja.
Optimisme dan Pengawasan Ketat Kepala OJK Banten, Adi Dharma, mengonfirmasi bahwa proses administratif pembentukan KUB berjalan lancar. Permohonan efektif dari Bank Jatim saat ini berada pada tahap finalisasi oleh OJK Surabaya dan diperkirakan selesai dalam waktu dekat.
“Tidak ada hambatan, prosesnya berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dukungan sekaligus pengawasan juga datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, menilai capaian positif Bank Banten harus dipertahankan dan diperkuat.
“Manajemen harus mampu memaksimalkan momentum ini dan terus meningkatkan performa agar Bank Banten benar-benar menjadi kebanggaan masyarakat Banten,” tegasnya.


