Comunitynews - Padang - Tanah ulayat di Sumatra Barat memiliki makna lebih dari sekadar lahan tempat tinggal. Bagi masyarakat adat Minangkabau, tanah ulayat adalah pusaka tinggi yang diwariskan turun-temurun, bersifat komunal, dan menjadi identitas sekaligus sumber penghidupan bagi kaum adat.
Di tengah arus modernisasi, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah adat melalui program sertipikasi tanah komunal. Salah satunya terlihat dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).
Suara Para Pewaris Adat
Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris dari suku Melayu di Kota Padang, menjadi salah satu penerima sertipikat. Ia menilai sertipikasi tanah penting demi menjaga keamanan harta pusaka tinggi milik kaumnya yang dihuni 40 anggota keluarga.
“Kalau tidak disertipikasi, nanti bisa menimbulkan masalah di keluarga. Usia saya sudah 76 tahun, selagi masih hidup saya ingin memastikan tanah ini aman untuk kaum kami,” ujar Swastamam.
Hal senada diungkapkan Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris dari suku Kutianyie, Kabupaten Solok. Dengan 35 anggota keluarga di bawah tanggung jawabnya, ia menekankan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen hukum, melainkan penanda penting bagi generasi penerus.
“Sertipikat ini menjaga tanah ulayat kami tetap utuh. Anak cucu kami nanti bisa tahu dengan jelas letak pusaka tinggi yang diwariskan,” jelasnya.
Perlindungan Hukum Tanah Komunal
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat di Sumatra Barat terbagi menjadi tiga kategori: ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum. Pembagian tersebut telah diatur dalam **Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
Menurut Hanif, sertipikat tanah komunal dicatat atas nama Mamak Kepala Waris, tetapi hak kepemilikan tetap bersifat kolektif. Segala bentuk perbuatan hukum terhadap tanah tersebut tetap membutuhkan persetujuan seluruh anggota kaum.
“Walau sertipikatnya tercatat atas nama satu orang, hakikatnya tanah itu milik bersama. Sertipikat ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan pengakuan negara terhadap hak komunal masyarakat adat,” terang Hanif.
Menjaga Keberlanjutan Adat
Sumatra Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah masyarakat hukum adat terbanyak di Indonesia. Penyerahan sertipikat tanah ulayat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak adat sekaligus memastikan keberlanjutan kehidupan kaum di atas tanah pusaka tinggi mereka.
Dengan adanya sertipikasi, diharapkan konflik perebutan tanah dapat diminimalisasi, sementara nilai adat dan kearifan lokal tetap terjaga.