Comunitynews | Pemerintah pusat terus memperkuat langkah strategis dalam pengelolaan sampah nasional. Hal itu terlihat dari kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup (LH) Dr. Hanif Faisol Nurofiq ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/25). Kunjungan ini didampingi langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri Hanif memastikan kesiapan daerah menghadapi implementasi teknologi Waste to Energy sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Bupati Maesyal Rasyid mengapresiasi perhatian pemerintah pusat yang terus mengawal peningkatan kualitas pengelolaan sampah di wilayahnya. Ia menyebut dukungan itu menjadi motivasi bagi Pemkab Tangerang dalam mempercepat persiapan teknis pembangunan fasilitas Waste to Energy.
“Pak Menteri sudah dua kali datang langsung ke Jatiwaringin, dan tim dari kementerian hampir setiap minggu hadir memberikan pendampingan. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah pusat dalam membantu menangani masalah sampah di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Lima Kesiapan Utama Diselesaikan Tahun Ini
Bupati menjelaskan bahwa Perpres 109/2025 mensyaratkan lima komponen utama yang harus disiapkan daerah sebelum proyek Waste to Energy dimulai. Komponen tersebut meliputi:
- Kesiapan lahan
- Ketersediaan air bersih
- Sarana pengangkutan sampah
- Akses jalan menuju TPA
- Sistem pengelolaan volume sampah berbasis Waste to Energy
Semua elemen tersebut ditargetkan tuntas pada Desember 2025. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, pembangunan fasilitas akan dimulai pada Januari 2026 dan direncanakan rampung dalam 18–24 bulan mendatang.
“Selama proses pembangunan, kami tetap memperkuat inovasi penanganan sampah dengan menambah TPS 3R dan menyediakan lahan sementara agar layanan pengangkutan serta pemilahan sampah tetap optimal,” tambah Bupati.
Menteri LH Hanif Faisol menyatakan bahwa TPA Jatiwaringin telah menunjukkan transformasi positif dalam penanganan sampah. Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah penggunaan keping membran untuk menutup timbunan sampah, guna meminimalkan dampak lingkungan termasuk peningkatan risiko mikroplastik.
“Saya melihat langsung perubahan signifikan di sini. Penerapan sistem keping membran di Jatiwaringin dapat menjadi role model pengelolaan open dumping yang lebih aman bagi lingkungan,” ujar Hanif.
Kebijakan penutupan sampah dengan membran tersebut rencananya akan menjadi pedoman sementara bagi seluruh TPA di Indonesia, sembari menunggu fasilitas Waste to Energy beroperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa TPA Jatiwaringin telah direkomendasikan sebagai lokasi pusat pengolahan sampah terpadu untuk kawasan aglomerasi Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
“Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh perizinan dan persiapan selesai paling lambat Desember 2025 sehingga groundbreaking dapat dilakukan awal 2026,” tegasnya.
Proyek PSEL Tangerang Raya merupakan satu dari tujuh kawasan aglomerasi prioritas nasional yang akan mengembangkan teknologi Waste to Energy pada tahap awal. Target operasional pertama fasilitas ini diproyeksikan pada akhir 2027.
Usai meninjau lokasi, Menteri Hanif bersama Bupati Tangerang melanjutkan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memperkuat sinergi kebijakan lintas daerah.(Aris)


