![]() |
Ilustrasi |
Comunitynews | Kab.Tangerang – salah satu pemilik ijazah yang bernama jeni saskia tertipu atas pinjamana uang ke rentenir di sepatan,Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga, bersama keluarganya, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sepatan setelah ijazah miliknya dijadikan jaminan pinjaman uang dan hingga sampai saat kini belum dikembalikan.
"jeni jaskia pemilik ijazah mengakui bahawa ijazasah nya dipinjam kan oleh kakanya untuk menjaminkan ke rentenir.
kalau bukan saya yang membantu kaka saya mau siapa lagi sedangkan saya anak tidak punya siapa siapa selain kaka saya,anak yatim piatu"jelasnya saat di mintai keterangan oleh awak media."kamis 09 oktober 2025
saya memohon kepada pihak hukum yang berwajib atau pihak pemerintah agar ijazash saya ingin kembali biar saya bisa mencari pekerjaan ya tidak sulit atau mudah."imbuhnya
Kasus bermula ketika korban meminjam uang sebesar Rp3 juta kepada seorang rentenir dengan jaminan ijazah. Meskipun pinjaman tersebut telah dilunasi bahkan hingga mencapai Rp4,5 juta, ijazah korban masih ditahan.
Ia menegaskan tidak akan menyerah untuk memperjuangkan hak keluarganya. “Kami dirugikan dan berharap kepolisian bisa menindaklanjuti kasus penahanan ijazah ini sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak yang dituduh sebagai penahan ijazah, Lina Intan, membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Lina beralasan masih ada sisa utang lain di luar pinjaman Rp3 juta tersebut.
Namun, pernyataan Lina dibantah oleh suaminya sendiri. “Hutang itu sudah dibayar dan jumlahnya bahkan melebihi pokok pinjaman,” jelasnya.
Kasus ini kini tengah diproses oleh Polsek Sepatan. Polisi memastikan laporan telah masuk dan sedang dilakukan pendalaman untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
Praktik penahanan ijazah sebagai jaminan hutang selama ini menuai kritik karena dianggap merugikan pemilik dokumen, mengingat ijazah adalah dokumen penting yang tidak seharusnya diperjualbelikan atau ditahan. Aris