Sumba Timur, 29 September 2025 — Di tengah perubahan zaman yang terus bergulir, masyarakat Desa Tandula Jangga di Kabupaten Sumba Timur tetap berpegang pada nilai-nilai tradisi yang telah diwariskan oleh leluhur mereka. Perbukitan hijau yang membentang luas, kuda-kuda yang berlarian bebas, serta rumah adat berpuncak, atau yang dikenal dengan sebutan Uma Mbatangu, menjadi pemandangan sehari-hari yang menggambarkan kekuatan budaya yang terjaga.
Namun, meskipun tradisi adat ini tetap hidup, masyarakat setempat merasa penting untuk mendapatkan pengakuan hukum agar keberadaan mereka tetap sah di mata negara. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendaftarkan tanah ulayat mereka. Menurut Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertipikasi tanah ulayat menjadi langkah vital untuk memastikan warisan leluhur tersebut tidak tergerus oleh waktu.
"Pendaftaran tanah ulayat bukanlah untuk merampas atau mengalihkan hak, melainkan untuk menjaga agar hak-hak masyarakat hukum adat tetap terjamin," ungkap Rezka saat menggelar sosialisasi tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pada pertengahan September 2025. Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi tanah leluhur dari klaim pihak luar, sekaligus memastikan tanah tersebut tetap menjadi bagian integral dari identitas budaya masyarakat adat.
Berdasarkan hasil verifikasi awal oleh Kementerian ATR/BPN, tercatat sekitar 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang telah dinyatakan "clear and clean" dan siap untuk didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan secara turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka, dan terhindar dari ancaman pemilikannya yang tidak sah.
Program sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari proyek *Integrated Land Administration and Spatial Planning Project* (ILASPP), yang pada tahun 2025 mencakup delapan provinsi di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pentingnya pendaftaran tanah ulayat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan eksistensi adat tetap terjaga dalam tatanan negara.
Lebih lanjut, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa kini hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan seiring. Sertipikat tanah ulayat menjadi simbol pengikat yang mengonfirmasi bahwa tanah tersebut bukan hanya sekadar warisan budaya, namun juga mendapat perlindungan sah di mata negara.
"Kami ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, tetap menjadi bagian dari identitas mereka, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi adat itu sendiri," tutup Rezka.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi masyarakat adat Desa Tandula Jangga, serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi generasi mendatang untuk terus merawat dan melestarikan warisan budaya yang tak ternilai harganya.