ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Cara Balik Nama Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

14 Sep 2025, 12:14 WIB Last Updated 2025-09-14T05:14:54Z


Comunitynews | Jakarta,— Proses peralihan hak atas tanah kini semakin transparan dan mudah diakses masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh layanan, termasuk balik nama tanah, dapat dipelajari secara rinci melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

Peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari jual beli, hibah, tukar-menukar, lelang, hingga pewarisan. Namun, setiap peralihan hak wajib diproses melalui balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar kepemilikan tercatat sah secara hukum.

“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat melihat alur balik nama, dokumen yang harus disiapkan, hingga tarif layanan yang berlaku. Biaya balik nama ditentukan berdasarkan nilai serta luas tanah, dan pemilik bisa melakukan simulasi perhitungan biaya langsung di aplikasi,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Panduan Balik Nama Tanah Warisan


Bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak karena pewarisan, Sentuh Tanahku menyediakan submenu khusus “Peralihan Hak Pewarisan”. Terdapat delapan syarat utama yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai.
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
  3. Fotokopi KTP, KK, dan identitas ahli waris yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  4. Sertipikat tanah asli.
  5. Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan hukum.
  6. Akta Wasiat Notariel (jika ada).
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dilegalisasi petugas loket.
  8. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau SSB.


Dalam kasus pewarisan, biaya BPHTB menjadi tanggung jawab ahli waris sebagai penerima hak atas tanah.

Fitur Lain di Sentuh Tanahku


Selain layanan balik nama, Sentuh Tanahku juga dilengkapi fitur pengecekan status tanah, informasi legalitas, hingga riwayat transaksi tanah. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui AppStore maupun Playstore, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi kapan saja hanya melalui gawai mereka.

Dengan kehadiran Sentuh Tanahku, ATR/BPN menegaskan komitmennya memberikan layanan pertanahan yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Iklan