Comunitynews | Banjarbaru, — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas upaya pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, ia menilai langkah tersebut sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
“Kita patut bersyukur, Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid telah bekerja secara nyata di lapangan, khususnya di Kalimantan Selatan,” ujar Rifqi di hadapan peserta sosialisasi bertema Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Kamis (31/07).
Dalam paparannya, Rifqi mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada empat wilayah yang tanah ulayatnya berhasil diidentifikasi dan dipetakan oleh ATR/BPN, yaitu Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Namun, ia meyakini jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi wilayah tanah ulayat di provinsi tersebut.
“Masih banyak lokasi lain yang belum terpetakan. Untuk itu, saya mengajak para kepala daerah serta pimpinan DPRD di Kalimantan Selatan agar turut proaktif melindungi hak-hak masyarakat adat,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya identifikasi yang akurat terhadap tanah adat demi mencegah konflik lahan dan praktik perampasan tanah oleh pihak-pihak berkepentingan, termasuk swasta maupun investor. Menurutnya, perlindungan hukum yang kuat bisa menjadi langkah mitigasi dini atas berbagai persoalan yang kerap muncul dalam konteks agraria.
“Jika sejak awal kita mampu memastikan batas dan status tanah adat, maka berbagai tuduhan pencaplokan tanah oleh korporasi bisa kita redam dan selesaikan secara adil,” jelas legislator asal Kalimantan Selatan itu.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa isu tanah ulayat kerap muncul di daerah dengan potensi ekonomi tinggi, terutama yang kaya akan sumber daya alam. Oleh karena itu, penting adanya langkah sistematis dan objektif dalam menelusuri eksistensi masyarakat hukum adat serta wilayah adat yang mereka tempati.
“Sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk memperkuat pengadministrasian tanah ulayat, demi menjaga keadilan dan kedaulatan masyarakat adat,” pungkas Rifqi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal bagi perlindungan lebih luas terhadap hak-hak masyarakat adat di berbagai daerah, sekaligus mendukung reforma agraria yang berpihak pada keadilan sosial.