Comunitynews | Maluku Utara – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah, terutama lahan yang digunakan untuk rumah ibadah dan aset keagamaan.
Sertipikasi dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah sengketa yang kerap muncul di kemudian hari.
Dalam pertemuan bersama tokoh agama dan organisasi keagamaan di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025), Nusron mengingatkan bahwa persoalan tanah sering kali menjadi sumber konflik, baik antarwarga maupun dalam lingkup keluarga.
“Banyak kasus muncul ketika tanah belum disertipikatkan. Saat pemilik masih hidup biasanya tidak masalah, tetapi setelah wafat justru sering memicu perselisihan di antara ahli waris. Hal ini juga rawan terjadi pada tanah wakaf maupun tempat ibadah,” ungkapnya.
Nusron menilai tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan memiliki nilai strategis, bukan hanya secara spiritual, tetapi juga dari sisi ekonomi. Oleh karena itu, ia menekankan agar setiap aset keagamaan segera memiliki sertipikat resmi, baik dalam bentuk wakaf maupun hak milik.
“Masjid, musala, gereja, pesantren, madrasah, hingga yayasan keagamaan harus dilindungi status hukumnya. Sertipikasi menjadi kewajiban agar keberadaannya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Menteri ATR/BPN.
Sebagai bentuk komitmen, dalam kesempatan tersebut Nusron secara simbolis menyerahkan sembilan sertipikat tanah wakaf yang akan digunakan untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan di Maluku Utara.
Penyerahan dilakukan di hadapan Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, serta perwakilan berbagai organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, dan BAZNAS.
Menteri Nusron juga didampingi jajaran pejabat ATR/BPN, di antaranya Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Lalu Harisandi.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap sinergi bersama organisasi keagamaan dapat mempercepat perlindungan aset tanah dan meminimalkan potensi sengketa di masyarakat.