Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Layanan Hak Tanggungan Elektronik Kian Diminati, Masyarakat Diimbau Pahami Alur dan Biaya Pengajuan

5 Agu 2025, 06:41 WIB Last Updated 2025-08-04T23:41:26Z


Comunitynews | Jakarta - Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) terus menunjukkan tingkat antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, hingga pertengahan tahun ini saja, tercatat lebih dari 426 ribu berkas pengajuan HT-El yang masuk ke sistem.

Hak Tanggungan sendiri merupakan bentuk jaminan atas utang yang dibebankan pada hak atas tanah dan bangunan di atasnya.

Kehadiran sistem elektronik diharapkan semakin memudahkan masyarakat, terutama debitur perorangan, dalam mengakses layanan ini secara lebih cepat dan transparan.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan HT-El bagi individu.

“Pemohon perlu membawa dokumen utama seperti sertipikat tanah, KTP, dan Kartu Keluarga, lalu mengisi formulir permohonan HT-El. Selain itu, masyarakat juga wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai nilai hak tanggungannya,” ujar Harison dalam keterangan resmi, Senin (4/8).

Besaran Biaya Sesuai Nilai Jaminan

Penentuan tarif PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut:

Nilai hingga Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat

Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000

Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000

Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000

Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000


Pengajuan HT dapat dilakukan melalui bank yang menjadi kreditur. Proses selanjutnya melibatkan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini kemudian akan diinput ke sistem pertanahan oleh kantor BPN setempat.

Roya: Tanda Lunasnya Kewajiban Kredit

Setelah utang debitur dilunasi, proses penghapusan Hak Tanggungan—yang dikenal sebagai Roya—dapat diajukan. Dalam hal ini, pihak bank bertindak sebagai penghubung ke kantor pertanahan. Sertipikat tanah yang sebelumnya tercatat memiliki tanggungan, akan diperbarui menjadi bebas dari beban utang, dan masyarakat akan menerima sertipikat edisi elektronik terbaru.

“Jika sebelumnya sertipikat dan HT masih dalam bentuk analog, maka sertipikat tersebut akan dialihmedia menjadi bentuk elektronik. Proses pengambilan sertipikat dilakukan di loket Kantor Pertanahan,” jelas Harison.

Untuk proses Roya, biaya yang dikenakan kepada pemohon adalah sebesar Rp50.000 per sertipikat. Bila pengajuan HT dilakukan secara elektronik sejak awal, maka proses Roya-nya pun berlangsung secara digital melalui sistem HT-El.

Sejak sistem HT Elektronik mulai diterapkan pada tahun 2019, Kementerian ATR/BPN terus melakukan sosialisasi dan pembaruan layanan agar dapat meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi layanan pertanahan di Indonesia.

Iklan

iklan