Comunitynews | Purworejo, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk aktif memasang patok batas tanah demi menciptakan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemasangan patok bukan sekadar menandai kepemilikan bidang tanah, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membedakan secara jelas kawasan hutan dan wilayah non-hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).
“Pemasangan tanda batas ini krusial. Ini bukan hanya soal kepemilikan tanah pribadi, tapi juga menyangkut kepentingan ruang secara nasional. Batas yang jelas dapat mencegah sengketa, dan sekaligus memastikan fungsi ruang berjalan sesuai peruntukannya,” ujar Menteri Nusron dalam acara pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut data nasional, dari total 190 juta hektare daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektare dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Sisanya, sekitar 70 juta hektare, merupakan APL yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak swasta sesuai peraturan yang berlaku. Ketidaktegasan batas sering kali menjadi pemicu tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Lebih jauh, Nusron mengingatkan bahwa beberapa wilayah seperti kawasan hutan, sempadan sungai, dan garis pantai merupakan milik negara (common property) dan tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi (private property).
Ia menyoroti praktik ilegal yang masih kerap terjadi di berbagai daerah, seperti pendirian bangunan komersial di sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung.
“Masih banyak kasus warung atau bangunan berdiri di sempadan sungai, bahkan ada yang disertipikatkan. Ini menyalahi aturan dan berdampak buruk, seperti banjir akibat terganggunya fungsi sungai. Contoh seperti ini banyak kita temukan, terutama di wilayah Jawa Barat,” tegas Nusron.
Melalui GEMAPATAS, pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga batas tanah mereka secara tertib dan sah.
Gerakan ini juga dinilai penting sebagai pondasi kebijakan pertanahan nasional yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Acara pencanangan GEMAPATAS di Purworejo ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Lampri; serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Forkopimda dari Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.