Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

ATR/BPN Perluas Layanan Peralihan Tanah Elektronik di 225 Kantor Pertanahan

22 Agu 2025, 12:31 WIB Last Updated 2025-08-22T05:31:41Z

Comunitynews | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan digital di sektor pertanahan.

Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 225 Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia telah resmi menerapkan Layanan Peralihan Elektronik sebagai bagian dari digitalisasi birokrasi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa layanan berbasis digital ini dirancang untuk memangkas birokrasi panjang yang selama ini harus dilalui masyarakat.

“Dengan Peralihan Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama melalui proses manual. Semua lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini merupakan langkah nyata transformasi layanan pertanahan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Sebaran di Seluruh Indonesia

Penerapan layanan ini telah mencakup berbagai provinsi, mulai dari Sumatra, Jawa, hingga wilayah timur Indonesia.

Sumatra: 28 kabupaten/kota di Sumut, 10 di Bengkulu, 15 di Lampung, 7 di Kepulauan Riau, 3 di Sumbar, dan 17 di Sumsel.

Jawa: Seluruh kota administrasi di DKI Jakarta, 5 kabupaten/kota di DIY, 8 di Banten, 5 di Jabar, 35 di Jateng, dan 39 di Jatim.

Indonesia Timur: 9 kabupaten/kota di Bali, 5 di NTB, 15 di Sulut, 1 di Gorontalo, 4 di Sulteng, 4 di Sulsel, serta 10 di Papua Barat.


Shamy menegaskan, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring target digitalisasi nasional. “Harapan kami, layanan ini dapat mempercepat sekaligus menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi tanah,” tambahnya.

Lebih Aman dan Transparan

Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menilai digitalisasi ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Semua proses tercatat dari awal hingga sertipikat terbit. Dengan sistem elektronik, risiko manipulasi data bisa diminimalkan, sehingga transaksi lebih aman,” jelasnya saat peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Meski berbasis teknologi, mekanisme layanan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat yang melakukan jual beli tanah tetap harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bedanya, pengecekan hingga unggah data kini bisa dilakukan secara daring, tanpa perlu mendatangi Kantor Pertanahan secara langsung.

“Bisnis proses tetap sama, hanya medianya saja yang lebih modern. PPAT cukup mengunggah berkas ke sistem, dan semua langsung terhubung dengan Kantor Pertanahan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, ATR/BPN optimistis layanan digital mampu memangkas praktik percaloan, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Iklan

iklan