Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulawesi Tengah, AHY Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum

10 Jul 2025, 12:23 WIB Last Updated 2025-07-10T05:23:28Z


Comunitynews | Palu, — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah di berbagai daerah.


Dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, secara simbolis menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Acara penyerahan berlangsung di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala dan menjadi bagian dari percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami ingin memastikan layanan pertanahan dapat diakses secara cepat, transparan, dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat kecil. Dukungan dari pemda, tokoh adat, dan masyarakat sangat penting agar program ini berjalan sesuai kebutuhan lokal,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.

Dari total 160 sertipikat yang dibagikan, beberapa diserahkan langsung kepada para kepala daerah di Sulawesi Tengah.

Di antaranya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), disusul Bupati Banggai Laut dengan 25 sertipikat, serta sejumlah kepala daerah lain yang juga menerima sertipikat mewakili wilayahnya masing-masing.

Wamen ATR/BPN mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun ini, program PTSL di Sulteng telah mencatatkan progres signifikan. Dari target 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota, sebanyak 4.797 bidang (atau 95,56%) telah berhasil disertipikatkan.

Sementara itu, Menko AHY dalam pidatonya menekankan pentingnya keberadaan sertipikat sebagai dasar kepastian hukum dan penguatan ekonomi lokal.

Menurutnya, legalitas kepemilikan tanah tidak hanya berdampak pada perlindungan hak masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di daerah.

“Penting bagi negara untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki hak atas tanah yang jelas. Ini menjadi fondasi bagi keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi. Upaya Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan tugas ini adalah pekerjaan mulia dan perlu didukung oleh semua pihak,” ujar AHY.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat pusat dan daerah, termasuk Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto, Direktur Pengaturan Tanah Komunal Iskandar Syah, Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Tansri, serta perwakilan Forkopimda Provinsi Sulteng.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses terhadap legalitas tanah secara resmi dan berkelanjutan. Program PTSL juga terus diperluas ke wilayah lain sebagai bagian dari agenda reformasi agraria nasional.

Iklan

iklan