Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Proyek Saluran Air di Curug Kulon Diduga Langgar Aturan, Tak Ada Papan Informasi dan APD

15 Jul 2025, 17:46 WIB Last Updated 2025-07-15T10:53:03Z


Comunitynews | Kab. Tangerang – Pekerjaan proyek saluran air (U-Ditch) di RT 02 RW 01, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, menuai sorotan.

Pasalnya, kegiatan yang diduga menggunakan anggaran negara ini tidak dilengkapi papan informasi proyek, serta para pekerjanya terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebagaimana seharusnya sesuai standar pelaksanaan proyek pemerintah.

Dari pantauan langsung tim media pada Kamis (10/07/2025), tampak aktivitas pemasangan saluran U-Ditch berlangsung tanpa papan proyek, yang lazimnya berisi informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, dan durasi pekerjaan.

Ketidakhadiran papan informasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.

Tak hanya itu, metode pemasangan saluran U-Ditch pun disorot. Terlihat bagian dasar saluran tidak menggunakan lapisan mortar atau material perekat dasar, yang dikhawatirkan akan memengaruhi daya tahan konstruksi.

Ketika ditanya di lokasi, salah satu pekerja menyebutkan bahwa pelaksana proyek bernama Bang Cepi, yang disebut-sebut juga bekerja sebagai wartawan.

“Pelaksananya Bang Cepi. Sama orang media juga,” ujar pekerja itu.

Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi konflik kepentingan. Sebab, seorang jurnalis memiliki kewajiban menjaga independensi dan netralitas, bukan justru terlibat atau bahkan membackup proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Cepi yang disebut sebagai pelaksana di lapangan, hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak pengawas di tingkat kecamatan. Hasilnya, proyek tersebut disebut merupakan kegiatan dari Kelurahan Curug Kulon.

Namun hingga saat ini, baik pihak pelaksana maupun Kelurahan Curug Kulon belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek saluran air tersebut.

Padahal, sesuai aturan dan prinsip keterbukaan informasi publik, setiap proyek yang menggunakan dana APBD wajib mencantumkan informasi kegiatan secara terbuka di lokasi.

Pemerhati anggaran publik dan masyarakat berharap ada penjelasan resmi serta evaluasi atas pelaksanaan proyek ini, demi memastikan akuntabilitas dan kualitas pembangunan infrastruktur di tingkat kelurahan tetap terjaga.

Junaedi

Iklan

iklan