Comunitynews | Jakarta, — Pemerintah terus mengakselerasi penyusunan kebijakan tata ruang yang menyeluruh dan terintegrasi.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan.
Suyus menyampaikan bahwa pengintegrasian tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan merupakan langkah strategis untuk menciptakan satu kebijakan penataan ruang nasional yang holistik.
“Kita harus percepat proses integrasi agar pengelolaan ruang tidak terfragmentasi. Ini bagian dari upaya menuju satu kebijakan penataan ruang yang utuh,” jelasnya di hadapan para peserta yang terdiri dari perwakilan daerah dan lembaga pemerintahan pusat.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, seluruh provinsi di Indonesia telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang ditetapkan dalam 34 Peraturan Daerah (Perda). Sementara empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam proses penyusunan dokumen tata ruangnya.
Di tingkat yang lebih rinci, pemerintah telah menyusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan sebanyak 367 di antaranya telah diatur melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
RDTR tersebut kini telah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan percepatan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Dengan sistem ini, proses KKPR bisa selesai hanya dalam satu hari,” imbuh Suyus.
Diseminasi ini digelar sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam aspek kebijakan daerah mengenai tata ruang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, dalam sambutannya menekankan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional sangat bergantung pada keberadaan sistem tata ruang yang kuat, efisien, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
“Kemudahan perizinan berbasis risiko yang diusung UU Cipta Kerja harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar tetap akuntabel,” ujar Sultan.
Senada dengan itu, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menyoroti pentingnya keterpaduan antara regulasi pusat dan daerah. Menurutnya, penyusunan kebijakan daerah harus sejalan dengan regulasi nasional, namun tetap memperhatikan karakteristik serta kebutuhan daerah masing-masing.
“Harmonisasi regulasi ini krusial agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar aplikatif di lapangan,” tegasnya.
Acara ini dihadiri oleh para gubernur dari berbagai provinsi, perwakilan kementerian/lembaga, serta organisasi pemerintahan daerah seperti APPSI, APKASI, APEKSI, dan asosiasi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.


