ADS

ads

,

Iklan

Warga Ternate Apresiasi Pengukuran Terjadwal dalam Pengurusan Sertipikat Tanah

7 Okt 2026, 07:51 WIB Last Updated 2026-10-07T00:51:30Z

Ternate – Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang dirasakan masyarakat dalam layanan Pengukuran Terjadwal pada proses pendaftaran tanah. Pemohon kini dapat mengetahui jadwal pengukuran lebih awal sehingga persiapan dapat dilakukan tanpa harus menunggu informasi secara berulang.


Hal tersebut dirasakan Ratna S. Husain ketika mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.


Ratna menceritakan, setelah menyerahkan kelengkapan dokumen pada 4 September, dirinya kembali memperoleh informasi dari Kantah Kota Ternate empat hari kemudian. Saat itu, ia diberitahu bahwa Surat Perintah Setor (SPS) sudah dapat diambil sekaligus memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.


Pengukuran tanah kemudian dijadwalkan berlangsung dua hari setelah pemberitahuan tersebut.


Bagi Ratna, kepastian itu membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih mudah. Ia dapat mengatur kegiatan dan mempersiapkan diri sebelum petugas datang melakukan pengukuran.


“Sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa mengetahui kapan jadwalnya dan siapa petugas yang melakukan pengukuran. Jadi kita sudah tahu kapan tanah akan diukur dan bisa menyesuaikan waktu,” ungkap Ratna.


Ia menilai Pengukuran Terjadwal memberikan perubahan positif dalam pelayanan pertanahan karena masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tahapan yang akan dijalani.


“Program ini sangat membantu karena jadwalnya jelas. Pelayanan menjadi lebih terukur, tertib dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujarnya.


Ratna pun berharap mekanisme tersebut tidak berhenti sebagai layanan di satu daerah, tetapi dapat terus dikembangkan di Kantor Pertanahan lainnya.


Apresiasi terhadap layanan Pengukuran Terjadwal juga datang dari Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Ia merasakan manfaat layanan tersebut ketika melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.


Menurut Muhammad Riza, adanya informasi jadwal membuat masyarakat lebih mudah memantau tahapan pengukuran yang dilakukan bersama petugas.


“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” tuturnya.


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dalam tahapan pengukuran bidang tanah.


Melalui mekanisme tersebut, pemohon tidak hanya memperoleh informasi mengenai waktu pengukuran, tetapi juga dapat menyesuaikan agenda mereka dengan jadwal pelayanan. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan proses pertanahan yang lebih teratur, terukur, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Iklan

iklan