CILEGON,Comunitynews– Kasus warga yang masih hidup tetapi tercatat meninggal dunia dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi sorotan. BPJS Kesehatan Kota Cilegon menyatakan, status tersebut muncul berdasarkan data dan dokumen pengajuan dari pemerintah daerah melalui instansi terkait.
Regi, perwakilan bagian kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Cilegon, menjelaskan bahwa data Ahiyah tercatat meninggal dunia berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang diterima pihaknya pada 2024.
Menurutnya, BPJS Kesehatan menjalankan perubahan data berdasarkan dokumen resmi yang diajukan instansi pemerintah. Pihaknya menyebut Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sebagai instansi yang berkaitan dengan proses pengajuan perubahan status peserta.
“Kami menerima pengajuan tersebut berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan. Kami berada pada posisi pelaksana perubahan data berdasarkan pengajuan dari instansi terkait,” jelas Regi.
Namun, persoalan ini mencuat setelah keluarga Rahmat menyampaikan bahwa Ahiyah, yang merupakan kakak kandungnya, masih hidup. Kesalahan status tersebut menjadi persoalan serius karena Ahiyah membutuhkan pemeriksaan kesehatan untuk persiapan keberangkatan ibadah haji.
Regi mengatakan, apabila terdapat bukti resmi yang menyatakan peserta masih hidup, BPJS Kesehatan siap memproses koreksi data dan mengaktifkan kembali kepesertaan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, bukti tersebut dapat berupa surat pernyataan peserta maupun keterangan dari fasilitas kesehatan dan pemerintah setempat, termasuk puskesmas, klinik, kelurahan, atau kecamatan.
BPJS Kesehatan juga menilai evaluasi dan koordinasi antar instansi diperlukan agar ketidaksesuaian data serupa tidak terulang. Meski perubahan status dilakukan berdasarkan dokumen pengajuan, keakuratan data tetap menjadi persoalan yang perlu ditelusuri bersama oleh instansi terkait.
Kasus Ahiyah kini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses pendataan warga. Sebab, kesalahan administrasi yang menyangkut status hidup dan meninggal dunia bukan sekadar persoalan angka dalam sistem, tetapi dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
Karena itu, penelusuran sumber data dan evaluasi proses verifikasi perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali merugikan masyarakat.




