JAKARTA – Pengurusan sertipikat tanah secara mandiri dapat berjalan lebih mudah apabila masyarakat memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh informasi yang memadai dari petugas.
Hal ini tercermin dari pengalaman Nova, warga Banda Aceh, yang menuntaskan pengurusan sertipikatnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam sembilan hari.
Menurut Nova, anggapan bahwa pengurusan sertipikat tanah rumit tidak sepenuhnya benar. Ia menilai kelengkapan dokumen menjadi salah satu kunci agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” katanya.
Nova menjalani sejumlah tahapan pengurusan, mulai dari pemecahan sertipikat hingga peralihan hak. Dalam proses tersebut, ia mengaku terbantu oleh pendampingan petugas Kantah Kota Banda Aceh yang memberikan penjelasan secara sabar dan teliti.
Bagi Nova, pendampingan tersebut penting, terutama bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam prosedur administrasi pertanahan. Ia berharap pengalaman yang dirasakannya dapat mendorong masyarakat lain untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung tanpa selalu mengandalkan perantara.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada petugas yang telah membantu proses pengurusannya serta berharap pelayanan ke depan semakin baik.
“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang, turut merasakan perubahan dalam kecepatan penyelesaian layanan pertanahan. Berdasarkan pengalamannya mengurus sertipikat secara mandiri beberapa kali di Kantah Kota Kupang, ia menilai pengurusan sertipikat hasil balik nama kali ini lebih singkat dibandingkan sebelumnya.
Theodora menyebut sertipikat yang diurusnya kali ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu. Padahal, berdasarkan pengalaman terdahulu, proses serupa dapat memakan waktu lebih dari dua hingga tiga minggu.
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” jelasnya.
Ia menambahkan, kejelasan estimasi waktu penyelesaian menjadi salah satu aspek pelayanan yang memberikan kepuasan kepada pemohon. Informasi tersebut membuat masyarakat memiliki gambaran mengenai kapan permohonan selesai sehingga tidak perlu berulang kali datang ke kantor pertanahan untuk mengecek status berkas.
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkas Theodora Elsin Toni. (LS/FA)




