ADS

ads

,

Iklan

Kuasa Hukum Kades Bojonegara Beri Klarifikasi soal Konten TikTok dan Dugaan Laporan oleh oknum

2 Okt 2026, 18:17 WIB Last Updated 2026-10-02T11:18:01Z


 

SERANG,Comunitynews— Kuasa Hukum Kepala Desa Bojonegara, Wawan, menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya konten di media sosial TikTok yang menggunakan foto Bupati Serang serta munculnya pemberitaan mengenai dugaan laporan yang dikaitkan dengan Kepala Desa Bojonegara.



Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum saat temu wawancara di Gedung Setda Kabupaten Serang, Jumat (02/10/2026).



 

Kedatangan Kepala Desa Bojonegara H. Wawan Fauzan, SP, bersama kuasa hukumnya Tubagus Amrie Wardhana SH, MH, diterima oleh Bagian Hukum dan Advokasi Bupati Serang, Setda Kabupaten Serang.


Tubagus Amrie Wardhana, SH, MH Kuasa hukum menjelaskan, kedatangan pihaknya memiliki dua agenda utama. Pertama, memberikan klarifikasi terkait konten yang beredar di TikTok yang menurutnya menggunakan foto Bupati Serang dan diduga telah diedit serta digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.



Menurutnya, penggunaan foto tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat karena materi yang beredar disebut tidak memiliki korelasi dengan konteks sebenarnya.



“Kedatangan kami bersama Kepala Desa Bojonegara salah satunya untuk memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan di TikTok yang menggunakan foto Bupati Serang. 



Kami melihat ada pihak yang menggunakan dan mengedit foto tersebut sehingga perlu diberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujar kuasa hukum.



Selain persoalan konten media sosial, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi terhadap dugaan laporan atau tuduhan yang diarahkan kepada Kepala Desa Bojonegara.



Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut menurut pihaknya belum terbukti kebenarannya. Karena itu, kuasa hukum meminta agar setiap pemberitaan yang berkaitan dengan Kepala Desa Bojonegara tetap menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama.



“Kalau masih berupa dugaan, tentunya harus dilihat terlebih dahulu proses dan pembuktiannya. Jangan sampai pemberitaan justru menyudutkan seseorang sebelum ada kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.



Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan istilah “diduga” dalam pemberitaan. Menurutnya, penggunaan kata tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun narasi yang seolah-olah telah menyatakan seseorang bersalah.



Ia menilai media memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan informasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.



“Pedoman pers harus tetap dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah. Jangan sampai pemberitaan yang belum teruji kebenarannya justru menyudutkan pihak tertentu,” katanya.



Terkait materi foto maupun video yang beredar di TikTok, kuasa hukum menyebut pihaknya menduga terdapat proses penyuntingan atau pengeditan terhadap materi tersebut. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan konten yang beredar di media sosial.



Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah hukum apabila ditemukan adanya konten atau pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik Kepala Desa Bojonegara dan tidak sesuai dengan fakta.



“Kami akan selalu siap melakukan upaya-upaya hukum apabila ada oknum yang menyerang atau menyebarkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.



Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Di akhir keterangannya, kuasa hukum Kepala Desa Bojonegara mengajak seluruh insan pers dan awak media untuk tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.



Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga proses verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah perlu menjadi perhatian sebelum sebuah informasi dipublikasikan.



“Kami berharap insan pers dan awak media tetap menjunjung tinggi serta menghormati asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, media dapat terus menjadi media yang profesional, berkompeten, dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.

Iklan

iklan