JAKARTA – Penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari 57 lokasi yang sedang ditangani, baru 12 lokasi yang telah mendapatkan HPL, meskipun sebagian besar target luas tanah telah memasuki proses permohonan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Ossy menyampaikan bahwa percepatan pelayanan dan kepastian hukum harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, proses administrasi perlu diselesaikan secara efektif tanpa mengesampingkan ketentuan perundang-undangan.
“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, target perolehan HPL Badan Bank Tanah pada 2026 mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari target tersebut, sebanyak 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan.
Untuk mempercepat penyelesaian, Ossy meminta jajaran terkait menelusuri kendala pada setiap lokasi dan menentukan prioritas berdasarkan kesiapan dokumen serta persyaratan yang diperlukan.
Ia mengingatkan agar upaya mengejar target tidak membuat prosedur hukum diabaikan. Sebaliknya, kelengkapan administrasi yang sudah jelas juga tidak seharusnya menjadi penyebab tertundanya pelayanan.
“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegas Ossy.
Selain membahas penyelesaian HPL, konsinyering tersebut menyoroti potensi 36.441 bidang tanah untuk mendukung Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 18.225 bidang yang berada di 16 lokasi menjadi prioritas pembahasan dalam pertemuan.
Kendati HPL telah diterbitkan, pemanfaatan tanah untuk Reforma Agraria tetap harus melalui tahapan berikutnya, termasuk penetapan subjek dan objek sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan penghargaan atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pengelolaan dan penambahan inventori tanah Badan Bank Tanah.
Ia berharap sinergi kedua lembaga terus diperkuat agar permohonan HPL dapat diselesaikan dan tanah yang tersedia bisa digunakan sesuai tujuan pengelolaannya, termasuk untuk kepentingan Reforma Agraria.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ungkap Hakiki.
Konsinyering ini dihadiri secara daring dan langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta para kepala kantor wilayah dan kantor pertanahan dari berbagai wilayah Indonesia.




