BANJAR — Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi perhatian pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, sebanyak 40 warga menerima sertipikat tanah pada Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan sertipikasi tanah bagi MBR di Kalimantan Selatan.
Ossy menuturkan, legalitas tanah merupakan salah satu aspek yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan program penyediaan rumah layak bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak hanya memperhatikan kondisi bangunan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum atas tanahnya.
“Tidak hanya kemudian bangunan (rumah) layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Ossy.
Menurut Ossy, sertipikasi tersebut dilaksanakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kategori MBR yang dijalankan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan bersama Kantor Pertanahan terkait.
Langkah itu diarahkan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, Ossy mengungkapkan telah terdapat 3.154 sertipikat yang diberikan kepada MBR sepanjang 2026. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendataan calon penerima yang terus berlangsung berdasarkan kategori desil.
Di sisi lain, M. Rifqinizamy Karsayuda menilai sertipikasi tanah merupakan langkah awal yang penting sebelum pemerintah melakukan penanganan terhadap kondisi rumah masyarakat.
Ia mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang terlebih dahulu memastikan legalitas tanah penerima manfaat.
“Setelah sertipikasi dilakukan ATR/BPN, proses akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melanjutkan program Tiga Juta Rumah,” kata Rifqinizamy.
Ia menambahkan, kepastian status tanah diperlukan agar pelaksanaan program perbaikan atau pembangunan rumah tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, tanah penerima manfaat terlebih dahulu harus dipastikan clear and clean sebelum rumah mendapatkan penanganan.
Setelah penyerahan sertipikat, rombongan Wamen ATR/Waka BPN bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI melakukan peninjauan ke rumah-rumah penerima sertipikat MBR.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur serta perwakilan Forkopimda


