JAKARTA – Banyak masyarakat menganggap proses pembelian tanah telah selesai setelah pembayaran lunas dan Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani. Padahal, secara administrasi pertanahan, masih terdapat tahapan penting yang harus dilakukan agar kepemilikan benar-benar tercatat atas nama pembeli.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, AJB bukan merupakan sertipikat kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya membuktikan bahwa telah terjadi transaksi jual beli yang dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara itu, sertipikat menjadi bukti hak atas tanah yang tercatat dan diakui oleh negara. Karena itu, pemilik baru harus mengajukan pendaftaran Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan setelah proses jual beli selesai.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menyampaikan bahwa masyarakat perlu membedakan antara proses jual beli dengan proses pencatatan perubahan pemegang hak.
Menurutnya, setelah AJB dibuat sesuai ketentuan, pemilik baru tidak boleh berhenti hanya pada tahap tersebut. Perubahan data kepemilikan harus segera didaftarkan agar informasi dalam sistem pertanahan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Peralihan Hak perlu didaftarkan supaya data pendaftaran tanah diperbarui. Setelah AJB selesai, masyarakat perlu memastikan proses pendaftaran Peralihan Hak juga berjalan,” ujar Hiskia, Selasa (01/09/2026).
Ia menyebutkan, proses pendaftaran peralihan tanah akibat jual beli memiliki dasar hukum dalam Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu, AJB yang dibuat PPAT menjadi salah satu syarat utama untuk mendaftarkan perubahan hak.
Selain itu, aturan tersebut juga berkaitan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur berbagai aspek pertanahan, termasuk hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan akan memeriksa dokumen yang diajukan oleh pemilik baru. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat dalam Buku Tanah serta sertipikat.
Ketentuan teknis mengenai dokumen dan mekanisme pendaftaran tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 berikut perubahannya.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat tidak menunda proses Peralihan Hak karena data sertipikat yang sesuai kondisi terbaru akan memberikan kemudahan apabila tanah tersebut nantinya digunakan untuk transaksi lain.
Untuk mempercepat pelayanan, ATR/BPN saat ini menjalankan program Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari di sejumlah Kantor Pertanahan.
Program tersebut masih dalam tahap awal dan tersedia di 17 Kantah sebagai lokasi pilot project. Pemerintah menargetkan perluasan layanan ke 24 Kantah pada 24 September 2026, kemudian diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.


