Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga inovasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Tiga transformasi tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.
Sementara layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan di 446 kantor pertanahan. Dalam skema tersebut, waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.
“Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat peluncuran.
Selain pembaruan layanan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan perubahan dalam tata kelola organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut mulai diterapkan pada 10 Kantah dengan penataan jabatan kepala seksi berdasarkan wilayah kerja, seperti kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan, perubahan dalam pelayanan publik merupakan hal yang tidak dapat dihindari seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap inovasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada kepastian pelayanan.
Ia menyebut kepuasan masyarakat menjadi salah satu ukuran penting dalam pelayanan pemerintah. Sebab, pelayanan publik merupakan bagian dari hak dasar warga negara.
“Tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, masing-masing dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sedangkan 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.
Acara peluncuran turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin terukur, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.


